PT PHML Bantah Kebiri Hak Karyawan, Sudah Diberikan Tapi Tidak Diambil

oleh
oleh
Menyikapi adanya pemberitaan pada Rabu 21 Juni 2023, bahwa PT PHML mengebiri hak karyawan, terkait tindakan PHK.
Mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Sdr Virgou Simanjuntak, PT. PHML, dan Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas pada Rabu 21 Juni 2023

Namun demikian perusahaan saat ini tidak lagi menuntut denda tersebut, karena berdasarkan risalah penyelesaian hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 21 Juni 2023.

Pada poin 9 secara jelas menyebutkan bahwa pihak pengusaha tidak menuntut ganti rugi atas kerusakan kendaraan yang mengalami kecelakaan, hak-hak juga akan dibayarkan sesuai Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja & waktu istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga : Bertemu Dengan Polisi Muratara, DPO Kasus Pembacokan Ini Malah Acungkan Pisau

Namun hingga saat ini justru Virgo yang tidak mau menerima hak-hak yang akan diberikan perusahaan tersebut, malah membuat kisruh dimana-mana.

PT PHML justru merasa tertipu dan melakukan kesalahan saat melakukan perekrutan Virgo Simanjuntak, karena informasi yang didapat bahwa diduga background Virgo adalah tenaga las, bukan di bidang workshop/bengkel atau traksi sebagaimana yang diterangkan saat melamar ke PT PHML. (*)

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS