PT PHML Bantah Kebiri Hak Karyawan, Sudah Diberikan Tapi Tidak Diambil

oleh
oleh
Menyikapi adanya pemberitaan pada Rabu 21 Juni 2023, bahwa PT PHML mengebiri hak karyawan, terkait tindakan PHK.
Mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Sdr Virgou Simanjuntak, PT. PHML, dan Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas pada Rabu 21 Juni 2023

Kesalahan terakhir Virgo Simanjuntak dinilai cukup berat oleh management perusahaan adalah ketika dirinya sebagai pemegang wewenang dan tanggungjawab sebagai kepala traksi dan workshop memerintahkan anggotanya untuk mengoperasikan kendaraan perusahaan tanpa ada koordinasi dan persetujuan dari atasan langsung.

Saat dioperasikan kendaraan tersebut mengalami kecelakaan, setelah ditelusuri yang membawa kendaraan tersebut bukan sopir yang terdaftar sebagai karyawan PT PHML.

Baca Juga :Pembuatan SIM Dipermudah, Jangan Bebani Masyarakat, Begini Cara Membuat SIM

Tetapi yang mengendarai dan menyebabkan kecelakaan adalah adik dari sopir tersebut.

Selain itu kendaraan tersebut dioperasionalkan diluar jam kerja atau hari libur, dan juga bukan untuk kepentingan perusahaan.

PT. PHML sama sekali tidak mempermasalahkan kegiatan ibadah yang dianut oleh karyawannya, bahkan PT. PHML secara penuh mendukung karyawan yang ingin melaksanakan ibadah.

Yang menjadi persoalan adalah kecelakaan tersebut terjadi karena tidak adanya pengawasan dari Virgo Simanjuntak sebagai orang yang bertanggungjawab sebagai pemegang jabatan.

Baca Juga :Toke Kopi Asal Kepahiang Rugi Rp200, Kaca Mobil Dipecah, Pelaku Terekam CCTV

Terkait persoalan denda, hal tersebut diatur dalam PKB PT. PHML pasal 36 ayat 2 yang menyatakan bahwa pengusaha dapat melakukan sanksi denda atas pelanggaran yang dilakukan pekerja sebagaimana yang ditetapkan perusahaan untuk pembayaran sanksi denda yang diberikan kepada pekerja dapat dilakukan sesuai kebijakan perusahaan.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS