Menjual Daging Kurban yang Telah Dibagikan, Ternyata ini Hukumnya

oleh
oleh
Menjual Hewan Kurban Hukumnya apa
Menjual Hewan Kurban Hukumnya apa

MUREKS.CO.ID – Lebaran Idul Adha identik dengan lebaran kurban yang  umat muslim laksanakan pada Kamis 29 Juni 2023.

Nah, biasanya masyarakat mendapatkan daging kurban yang diterima dari panitia kurban di masjid, musala, Ormas, RT, RW, desa, atau yang lainnya.

Satu keluarga, bisa jadi menerima daging kurban dari banyak tempat di momen lebaran Idul Adha.

BACA JUGA : Berkurban untuk Diri Sendiri Atau Keluarga Mana yang Lebih Baik, Ini Penjelasannya

Setelah menerima daging dari masjid atau musala terdekat, ada juga yang mendapatkan daging qurban dari organisasi kemasyarakatan, komunitas, hingga lembaga pendidikan.

Jika menerima banyak daging, pertanyaannya kemudian, bolehkah sebagian daging qurban yang didapatkan tersebut dijual ke orang lain?

Terkait hal itu, Sholeh Mahmoed Nasution atau lebih dikenal dengan Ustad Solmed mengatakan, boleh-boleh saja daging kurban dijual setelah menerimanya.

BACA JUGA : Hari Idul Kurban ini Syaratnya, MUI Lubuklinggau Jelaskan Syarat Potong Hewan Kurban

“Boleh, tidak ada masalah. Itu kan sudah menjadi hak dari orang tersebut. Mau dimasak, dijual, atau disedekahkan boleh boleh saja tidak ada masalah,” ujar Ustad Solmed.

Dia melanjutkan, hukumnya berbeda ketika orang yang berkurban tiba-tiba memutuskan menjual daging kurban.

 

IKUTI KAMI DAN DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS