Menjual Daging Kurban yang Telah Dibagikan, Ternyata ini Hukumnya

oleh
oleh
Menjual Hewan Kurban Hukumnya apa
Menjual Hewan Kurban Hukumnya apa

Dalam hal ini, suami April Jasmine secara tegas menyatakan tindakan seperti itu tidak diperbolehkan.

“Kalau orang yang berkurban menjual daging kurbannya, jadinya pedagang donk, bukan berkurban. Itu tidak boleh karena daging itu sudah diniatkan untuk Allah,” ucapnya lebih lanjut.

BACA JUGA : Peserta Pelatihan Multimedia SSU Dibekali Ilmu Sejarah Pers Indonesia

Bukan hanya daging qurban yang tidak boleh dijual oleh orang yang berkurban. Kulit, kepala, atau yang lainnya,juga tidak diperbolehkan untuk dijual.

Jika umpamanya orang yang berkurban sudah kadung menjual kulit atau kepala misalnya, uang dari hasil penjualannya disedekahkan atau diberikan kepada orang miskin. (*)

 

IKUTI KAMI DAN DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS