Hari Idul Kurban ini Syaratnya, MUI Lubuklinggau Jelaskan Syarat Potong Hewan Kurban

oleh
oleh
Syarat Hewan Kurban
Syarat Hewan Kurban

Yang menjadi syarat utama hewan qurban dikatakan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Ar Risalah ini adalah hewan ternak yang sehat dan tidak cacat atau memiliki fisik yang sempurna.

“Misalnya kakinya ada bekas patah atau telinganya congek itu tidak diperbolehkan,” contoh Syaiful.

Kemudian lanjutnya, usia hewan qurban itu baik kambing, sapi atau kerbau harus diatas dua tahun atau giginya taringnya sudah tumbuh. Kalau bisa sudah bertanduk besar.

BACA JUGA : Toke Kopi Asal Kepahiang Rugi Rp200, Kaca Mobil Dipecah, Pelaku Terekam CCTV

“Nabi itu mencontohkan hewan qurban dengan hewan yang sudah bertanduk besar, seperti saat nabi berqurban memilih hewan yang sudah bertanduk besar,’ jelasnya.

Mengenai berat minimal dikatakan Syaiful, itu tidak ada ketentuan. Kalau bisa diupayakan yang besar dan gemuk.

Lebih lanjut, Syaiful menghimbau agar mereka yang mempunyai kemampuan tidak melewatkan kesempatan untuk berqurban.

BACA JUGA : Kasihan, Susah Sinyal Internet, Kemana Lagi Warga Ulu Rawas Muratara Mengadu?

Orang yang memilik kemampuan untuk berqurban, namun dia tidak mau berqurban itu sangat merugi.

“Karena firman Allah, orang yang berqurban itu akan mendapatkan ganjaran yang berlipat ganda. Satu helai bulu hewan qurban itu sama dengan satu amal kebaikan yang kita kerjakan, misal sedekah, berbakti kepada orang tua, dan lain sebagainya.” jelas Syaiful.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS