Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, berinisial KI, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Pandeglang. Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) senilai Rp 500 juta.
Penetapan status tersangka dan penahanan KI dikonfirmasi oleh Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora. “Setelah melakukan pemeriksaan, kita melakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur sesuai dengan gelar kita,” ujar Ipda Hansen kepada wartawan pada Kamis (8/1/2026).
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Modus Pembelanjaan Fiktif dan Kerugian Negara
Ipda Hansen menjelaskan, penyidik telah mengamankan beberapa alat bukti penting, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan serta dokumen perencanaan pembangunan dana desa untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Namun, modus operandi lengkap tersangka masih dalam pendalaman.
“Sampai sekarang kita masih melakukan pendalaman mengenai modus. Yang penting ini sudah memenuhi unsur ada perbuatan melawan hukumnya, ada kerugian negara yang telah ditimbulkan,” terang Ipda Hansen.
Menurut penyidik, dugaan korupsi ini melibatkan proyek pengadaan barang dan jasa yang bersifat fiktif. Potensi mark-up harga juga disinyalir terjadi dalam kasus ini. “Temuan kita ternyata memang ada barang-barang yang seharusnya dibeli atau pekerjaan yang seharusnya dikerjakan, tetapi tidak dikerjakan,” ungkapnya.
Mureks mencatat, perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Angka ini didasarkan pada hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat. Tersangka KI akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Rp 500 juta,” kata Ipda Hansen.
Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat, Ipda Hansen belum dapat memberikan informasi lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan masih terus mendalami kasus ini. “Kita belum bisa memberikan informasi, pertama ini masih pendalaman. Tapi intinya tersangka sekarang kita tahan satu orang yaitu kepala Desa Sidamukti,” pungkasnya.






