Internasional

Hakim Tolak Pembelaan Najib Razak, Mantan PM Malaysia Divonis Tambahan 15 Tahun Penjara Kasus 1MDB

Advertisement

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dijatuhi hukuman penjara tambahan 15 tahun dan denda sebesar US$2,8 miliar (sekitar Rp46 triliun) pada Jumat (26/12) waktu setempat. Putusan ini diberikan atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam persidangan terbesar terkait skandal 1MDB yang bernilai miliaran dolar.

Najib, yang kini berusia 72 tahun, sebelumnya telah dipenjara pada tahun 2022 dalam kasus 1MDB lainnya. Ia selama ini bersikeras bahwa dirinya telah dijadikan kambing hitam dalam skandal keuangan terbesar di Malaysia tersebut. Namun, klaim pembelaan tersebut ditolak oleh hakim.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Detail Skandal dan Penolakan Pembelaan

Penyelidik dari Malaysia dan Amerika Serikat mengungkapkan bahwa setidaknya US$4,5 miliar (sekitar Rp75 triliun) dicuri dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), sebuah dana negara yang didirikan bersama oleh Najib pada tahun 2009. Lebih dari US$1 miliar dari dana tersebut diduga masuk ke rekening pribadi Najib.

Dalam putusan yang memakan waktu lima jam untuk disampaikan, Hakim Pengadilan Tinggi Collin Lawrence Sequerah menyatakan bahwa klaim Najib yang berulang kali ditipu oleh pihak lain di 1MDB adalah tidak masuk akal. Hakim Sequerah menegaskan, "Klaim terdakwa bahwa dakwaan terhadapnya bermotivasi politik telah dibantah oleh bukti yang tak terbantahkan yang menunjukkan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan posisinya yang kuat di 1MDB, ditambah dengan kekuasaan luas yang diberikan kepadanya."

Putusan ini berpotensi memicu ketegangan lebih lanjut dalam aliansi pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim. Aliansi tersebut mencakup partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) yang pernah dominan, di mana Najib masih memiliki pengaruh signifikan meskipun berada di penjara.

Hukuman dan Proses Banding

Pada hari putusan, Najib dinyatakan bersalah atas keempat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan seluruh 21 dakwaan pencucian uang. Hukuman yang dijatuhkan berupa 15 tahun untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan lima tahun untuk setiap dakwaan pencucian uang. Seluruh hukuman akan dijalani secara bersamaan setelah masa hukuman penjara Najib saat ini berakhir pada tahun 2028.

Selain hukuman penjara, Najib juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar 11,39 miliar ringgit (US$2,8 miliar). Pengadilan juga memutuskan bahwa aset senilai 2,08 miliar ringgit harus disita darinya. Kegagalan untuk memenuhi pembayaran denda dan penyitaan aset ini akan mengakibatkan hukuman penjara tambahan.

Advertisement

Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Tahun lalu, Najib sempat meminta maaf atas penanganan skandal tersebut, dengan alasan ia disesatkan oleh pejabat 1MDB dan buronan keuangan Jho Low mengenai sumber dana di rekeningnya. Jho Low, yang didakwa di AS atas peran sentralnya dalam kasus ini, membantah melakukan kesalahan dan keberadaannya hingga kini tidak diketahui.

Peran Najib dan Dana yang Disalahgunakan

Hakim Sequerah menjelaskan bahwa sebagai perdana menteri, Najib berada di puncak proses pengambilan keputusan. Bukti-bukti menunjukkan bahwa ia memiliki ikatan dan hubungan yang jelas dengan Jho Low, yang bertindak sebagai wakil dan perantaranya dalam urusan 1MDB.

Dalam pernyataan yang dibacakan oleh pengacaranya, Najib mendesak warga Malaysia untuk tetap tenang dan rasional, serta berjanji untuk melanjutkan perjuangannya. "Perjuangan ini bukanlah upaya untuk menghindari tanggung jawab," katanya. Ia menambahkan, "Ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan, menegakkan integritas konstitusi, dan membela kedaulatan supremasi hukum tanpa rasa takut atau pilih kasih."

Dana yang disalahgunakan dari 1MDB diketahui digunakan oleh Jho Low dan rekan-rekannya untuk membeli sejumlah aset mewah. Ini termasuk jet pribadi, kapal pesiar mewah senilai US$120 juta, hotel, karya seni, dan perhiasan. Dana tersebut bahkan digunakan untuk membiayai film Hollywood tahun 2013, "The Wolf of Wall Street," demikian menurut gugatan di AS.

Najib, yang beberapa kali terlihat menunduk dan bahunya terkulai selama pembacaan putusan, tetap menyatakan bahwa Low dan pejabat 1MDB lainnya membuatnya percaya bahwa dana yang disetorkan ke rekeningnya adalah sumbangan dari keluarga kerajaan Saudi. Namun, hakim menolak klaim tersebut dengan tegas. Hakim Sequerah menyatakan bahwa Najib "bukanlah orang desa" dan "memiliki kecerdasan yang unggul", serta menggambarkan dugaan donasi tersebut sebagai hal yang tidak masuk akal. Ia juga menambahkan bahwa surat-surat yang ditunjukkan oleh Najib yang diduga berasal dari keluarga kerajaan Saudi kemungkinan besar palsu. "Bukti-bukti tersebut secara jelas menunjukkan bahwa uang tersebut sebenarnya berasal dari dana 1MDB," pungkas Sequerah.

Advertisement
Mureks