Berita

Hakim: Sidang Nadiem Makarim Ditunda Lagi hingga 5 Januari 2026 karena Kondisi Sakit

Advertisement

Sidang perdana mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop kembali ditunda. Penundaan ini merupakan yang kesekian kalinya, dengan alasan kondisi kesehatan Nadiem yang belum pulih pascaoperasi.

Persidangan yang seharusnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 23 Desember 2025, harus kembali mundur. Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan bahwa Nadiem masih dalam masa pemulihan setelah menjalani operasi.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Hakim ketua membuka persidangan dengan menanyakan status terdakwa kepada jaksa. “Sesuai penundaan sidang sebelumnya, hari ini adalah masih kesempatan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa Nadiem, ya. Silakan dari penuntut umum menyampaikan terhadap status terdakwa Nadiem seperti apa?” kata hakim.

Menanggapi hal tersebut, jaksa menjelaskan kondisi Nadiem berdasarkan surat keterangan dokter. “Baik, terima kasih, Yang Mulia. Kami teruskan lagi, berdasarkan dari informasi yang kami terima dari surat keterangan dokter yang merawat terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Rumah Sakit Abdi Waluyo, sebagaimana kami bacakan pada kesimpulannya, terdakwa masih dalam kondisi sakit pascaoperasi sehingga tidak bisa kami hadirkan di persidangan hari ini dan sebagaimana berdasarkan surat keterangan dokter, pascaoperasi itu bisa dikatakan pulih ketika 21 hari setelah operasi. Artinya, sekitar tanggal 2 Januari 2026 baru bisa dihadirkan berdasarkan dari keterangan dokter,” jawab jaksa.

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan Nadiem juga sempat ditunda pada Senin, 16 Desember 2025, karena Nadiem masih dalam masa pembantaran setelah operasi. Sementara itu, jaksa telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Penjelasan Dokter Terkait Kondisi Nadiem

Untuk memastikan kondisi Nadiem, jaksa menghadirkan dokter Muhammad Yahya Sobirin yang menangani Nadiem. Dokter Yahya menjelaskan secara langsung kepada majelis hakim.

Advertisement

“Saya sebagai dokter penanggung jawab di cabang Rutan Salemba, Jakarta Selatan. Jadi sementara waktu itu pasien mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau, kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada tanggal 9 Desember 2025,” jelas Yahya.

Hakim kemudian mengonfirmasi keterangan tersebut. “Jadi memang benar seperti ini adanya, ya?” tanya hakim. “Siap,” jawab Yahya. “Baik, tapi memang benar untuk direkomendasikan istirahat 21 hari?” tanya hakim lagi. “Siap, pascaoperasi 21 hari,” tegas Yahya.

Setelah mendengarkan penjelasan dokter, majelis hakim sepakat untuk kembali menunda sidang pembacaan dakwaan Nadiem Makarim. Sidang dijadwalkan ulang pada Senin, 5 Januari 2026.

“Saya kira demikian ya untuk terdakwa Nadiem, kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan di hari Senin tanggal 5 Januari 2026. Kita berharap semoga terdakwa bisa sehat dan bisa menjalani persidangan,” tutup hakim.

Advertisement
Mureks