Sidang pembacaan eksepsi terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2026) sempat terhenti. Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah menyoroti kehadiran tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berdiri di tengah ruang sidang.
Keberadaan personel TNI tersebut menarik perhatian Purwanto. “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, karena mengganggu kamera,” ucap Purwanto, meminta agar mereka menyesuaikan posisi.
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Purwanto menjelaskan bahwa posisi ketiga anggota TNI tersebut dapat mengganggu jalannya persidangan, terutama bagi para jurnalis televisi yang membawa kamera di bagian belakang. “Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya pak,” tegasnya.
Ia kembali meminta agar personel TNI mundur lebih jauh. “Bisa lebih mundur lagi Pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan-rekan media juga ya,” tambah Purwanto. Ketiga personel TNI itu pun segera mematuhi permintaan hakim, dan sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dari tim pengacara serta Nadiem sendiri.
Pengamanan Sidang dan Keterlibatan TNI
Saat Nadiem Makarim tiba di ruang sidang, ia memang terlihat dikawal oleh anggota TNI dan juga jaksa. Jaksa Roy Riadi menjelaskan bahwa kehadiran anggota TNI merupakan bagian dari pengamanan. “Itu kan keamanan,” ucap Jaksa Roy Riadi.
Roy Riadi menambahkan bahwa keterlibatan TNI dalam proses hukum yang ditangani Kejaksaan bukan kali pertama terjadi. “Saya tidak bisa menjawab. Apakah cuma, kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI, seperti itu,” sambungnya. Menurut pantauan Mureks, Roy juga menyebut bahwa keterlibatan TNI dalam penanganan perkara seperti penggeledahan sudah sering terlihat. “Ya sebagaimana kalian bisa lihat kan, dalam penanganan perkara penggeledahan apa-apa itu,” ujar Roy.
Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Nadiem Makarim didakwa bersama-sama dengan beberapa pihak lain, termasuk Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; serta mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Mereka dituduh melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari perbuatan tersebut. Namun, tim pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa uang Rp 809 miliar yang didakwakan tersebut merupakan bentuk aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021. Aksi korporasi ini dilakukan dalam rangka persiapan melantai di bursa saham atau Initial Public Offering (IPO).
Pengacara Nadiem menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak memiliki kaitan dengan Nadiem, meskipun kliennya pernah berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri. Mereka juga menyebut bahwa aksi korporasi itu tidak ada hubungannya dengan kebijakan maupun proses pengadaan di Kemendikbudristek.






