Nasional

Guru Besar Trisakti: KUHP dan KUHAP Nasional Akhiri Era Kolonial, Tonggak Sejarah Kedaulatan Hukum Indonesia

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional menandai babak baru dalam perjalanan hukum Indonesia. Setelah lebih dari satu abad berada di bawah bayang-bayang aturan pidana warisan kolonial Belanda, Indonesia kini resmi memiliki sistem hukum pidana yang dirancang, dibahas, dan ditetapkan oleh bangsa sendiri.

Pakar kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menegaskan bahwa kehadiran KUHP dan KUHAP nasional merupakan lompatan historis. Menurutnya, ini bukan sekadar perubahan teknis hukum, melainkan simbol kedaulatan negara yang patut diapresiasi.

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

Akhiri Era Hukum Kolonial, Simbol Kedaulatan Bangsa

“Selama ratusan tahun kita hidup dengan hukum pidana peninggalan kolonial. Sekarang Indonesia memiliki KUHP dan KUHAP yang lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri. Ini kabar baik dan patut diapresiasi,” ujar Trubus, Senin (5/1).

Trubus menjelaskan, KUHP merupakan produk hukum yang secara historis sudah sangat lama dan memang sudah semestinya diperbarui. Ia menekankan bahwa pembahasan KUHP bukanlah proses instan, melainkan telah digodok oleh kalangan akademisi dan praktisi hukum sejak puluhan tahun lalu.

“Prosesnya sangat panjang dan penuh perdebatan. Itu justru menandakan kehati-hatian negara. Produk hukum sebesar KUHP tidak boleh lahir dari keputusan singkat atau terburu-buru,” katanya, seperti yang Mureks mencatat dalam pantauan kami.

Jaminan Kebebasan Berpendapat dan Partisipasi Publik

Menanggapi kekhawatiran sebagian pihak yang menuding KUHP akan membatasi kebebasan berpendapat, Trubus menilai anggapan tersebut tidak tepat jika membaca undang-undang secara utuh. Ia menegaskan bahwa KUHP justru tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap pemerintah.

“Negara tidak anti kritik. Kritik adalah bagian dari demokrasi dan fungsi pengawasan masyarakat. Yang diatur dalam KUHP adalah batas antara kritik dengan penghinaan, fitnah, atau penistaan. Itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.

Trubus menambahkan, keberadaan pengaturan tersebut justru penting untuk menjaga ruang publik tetap sehat dan mencegah konflik sosial yang berlebihan, tanpa menutup kebebasan berekspresi.

Terkait KUHAP, Trubus menilai pembaruan hukum acara pidana ini membawa harapan besar. KUHAP disusun dengan muatan partisipasi bermakna sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah, kata dia, telah menjaring aspirasi seluas-luasnya, termasuk melalui pelibatan hampir seluruh fakultas hukum di berbagai universitas di Indonesia.

“Dalam sejarah pembentukan undang-undang, jarang ada proses yang melibatkan kampus dan masyarakat sipil seluas ini. KUHAP menunjukkan keseriusan negara untuk mendengar,” ungkap Trubus.

Transparansi dan Kepastian Hukum

Selain itu, Trubus menilai KUHAP baru juga menegaskan pembagian tugas dan fungsi aparat penegak hukum secara jelas. Setiap institusi memiliki peran masing-masing dalam sistem peradilan pidana, tanpa ada lembaga yang bersifat dominan.

Ia menambahkan, KUHAP juga dirancang untuk mengurangi ruang penilaian subjektif aparat penegak hukum. Berbagai tahapan proses hukum diletakkan pada indikator yang lebih jelas dan terukur, sehingga memberikan kepastian hukum bagi warga negara.

“KUHAP ini bukan sekadar mengganti prosedur lama, tetapi memperbaiki sistem agar lebih transparan, akuntabel, dan menjamin hak-hak warga negara,” ujarnya.

Trubus menekankan bahwa reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana tetap perlu dipandang sebagai proses jangka panjang yang akan terus dievaluasi dan disempurnakan melalui praktik.

“Yang terpenting, kita sudah melangkah maju. Dari hukum kolonial menuju hukum nasional. Itu pencapaian besar dalam perjalanan Indonesia sebagai negara hukum,” pungkasnya.

Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP nasional, pemerintah berharap sistem hukum pidana Indonesia ke depan semakin mencerminkan nilai keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam bingkai negara demokratis.

“Nilai-nilai progresif KUHP-KUHAP tercermin dari substansi pasal-pasal yang ditetapkan di mana partisipasi, kepastian hukum, dan perlindungan korban yang menjunjung tinggi HAM sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 telah diterjemahkan secara implementatif,” jelas pemerintah.

Mureks