Berita

Guru Besar Esa Unggul: Perkap 10/2025 Polri Patuhi Putusan MK, Ini Penjelasannya

Advertisement

Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasi dinilai telah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penilaian ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Juanda.

Perkap 10/2025 dan Putusan MK

Prof. Juanda menjelaskan bahwa Perkap 10/2025 diterbitkan untuk memperjelas dan menegaskan hal-hal yang berkaitan dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK sebelumnya mengabulkan gugatan terhadap Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kedua ketentuan tersebut menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri, terutama untuk jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian.

“Kalau kita melihat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia itu maka semangatnya dalam rangka untuk memperjelas dan menegaskan bahwa ada hal yang perlu diatur yang berkaitan dengan putusan MK 114/PUU-XXIII/2025,” kata Prof Juanda kepada wartawan, Minggu (15/12/2025).

Analisis Prof. Juanda Terhadap Putusan MK

Prof. Juanda menyatakan telah mempelajari putusan MK tersebut secara mendalam. Ia mencermati pertimbangan hukum dan amar putusan MK. Menurutnya, tidak ada larangan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri, atau larangan untuk merangkap jabatan, maupun larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, selama hal tersebut sesuai dengan dasar dan fakta hukum yang ada dalam putusan MK.

“Yang menjadi pokok perhatian saya adalah hanya di bidang pertimbangan hukum dan amar putusan, saya tidak membaca ada larangan terhadap anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri, tidak ada larangan,” tuturnya.

Ia menambahkan, “Kemudian saya tidak pernah membaca untuk tidak boleh merangkap jabatan, yang ketiga saya tidak pernah membaca larangan anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, kenapa itu? Karena itulah apa adanya, jadi sebenarnya menurut saya sangat keliru kiranya kalau kita menafsirkan sesuatu tidak sesuai dengan dasar dan fakta hukum yang ada dalam putusan itu sendiri.”

Pandangan Terhadap Perkap 10/2025

Juanda menilai bahwa Perkap 10/2025 tidak bertentangan dengan putusan MK. Ia berargumen bahwa anggota polisi aktif yang menjabat di luar institusi kepolisian tidak perlu mundur jika jabatan tersebut masih memiliki sangkut paut dengan tugas Polri. Hal ini didasarkan pada penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri yang menyebutkan jabatan di luar kepolisian adalah yang tidak ada sangkut pautnya di luar kepolisian.

“Artinya kalau itu masih ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian maka tidak perlu mundur, maka tidak perlu pensiun, itu jelas. Kalau pertimbangan hukumnya mengatakan begitu, hakim mahkamah menegaskan seperti itu dalam pertimbangan hukumnya dan diakhiri di amar putusannya, tegas sudah jelas, kita tidak perlu tafsirkan lagi. Maka menurut saya bahwa polisi aktif masih boleh menduduki jabatan di luar kepolisian sepanjang masih ada sangkut pautnya dengan tugas-tugas kepolisian,” ucap dia.

Dalam Perkap 10/2025, dimuat daftar 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Juanda memaknai bahwa Kapolri menganggap 17 lembaga tersebut masih memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.

“Saya memaknai bahwa Kapolri, saya melihat Kapolri menanggap 17 itu masih ada sangkut paut dengan tugas-tugas kepolisian. Bagaimana menurut Profesor Juanda? Saya melihat sementara ini, itu bisa diterima sepanjang kita buktikan bahwa 17 kementerian/badan/lembaga itu benar-benar berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian. Kalau argumentasinya seperti itu, maka menurut saya peraturan kepolisian nomor 10 itu tidak bertentangan dengan putusan 114,” jelasnya.

Advertisement

Perkap Dibuat untuk Hindari Polemik

Menurut Juanda, Perkap 10/2025 dikeluarkan agar tidak terjadi polemik di masyarakat. Ia melihat konsiderans peraturan kepolisian tersebut mencantumkan putusan MK 114, yang menunjukkan kepolisian mengakui putusan tersebut.

“Patuh, apalagi di dalam konsideransnya peraturan kepolisian itu menyantumkan putusan MK 114, berarti kepolisian mengakui itu. Nah untuk mengakui itu dijabarkanlah supaya tidak polemik, ini analisa hukum saya, jangan sampai terjadi polemik, maka sebagai sarana hukum antara dibuatlah peraturan kepolisian nomor 10 itu supaya tidak lagi berpolemik,” ucapnya.

Prof. Juanda menyarankan agar jenis-jenis jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif di luar institusi diatur lebih spesifik dalam revisi Undang-Undang Polri nantinya untuk mencegah polemik berkepanjangan.

“Kalau boleh saya sarankan, supaya tidak terjadi polemik berkepanjangan maka nanti harus diatur di dalam perubahan UU Kepolisian tentang jenis-jenis jabatan yang bisa diisi oleh anggota Polri aktif yang berada di luar institusi kepolisian itu diatur di dalam undang-undang,” ucap dia.

Ia menambahkan, kewenangan untuk menyatakan sah atau tidaknya suatu peraturan ada pada pengadilan. “Yang berwenang untuk menyatakan sah atau tidak itu pengadilan, bukan kita, bukan manusia, bukan pakar. Menurut saya sebelum diuji di Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung belum menyatakan ini adalah keliru atau cacat maka peratusan kepolisian nomor 10 ini sah berlaku, memiliki daya ikat, memiliki daya guna dan tentu daya keberlakuannya,” tutur Juanda.

Polri Pastikan Peraturan Sesuai Regulasi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Perkap 10/2025 mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi Polri ke jabatan di kementerian/lembaga. Pengalihan ini dilandasi oleh beberapa regulasi, termasuk:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih mengikat setelah putusan MK.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 19 ayat (2) huruf b, yang menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 147, yang menyebutkan jabatan ASN tertentu di instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

“Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Daftar Jabatan Anggota Polri di Kementerian/Lembaga

Berikut adalah 17 kementerian/lembaga/badan/komisi tempat anggota Polri aktif dapat melaksanakan tugas:

  1. Kemenko Polhukam
  2. Kementerian ESDM
  3. Kementerian Hukum dan HAM
  4. Kementerian Keuangan (Imigrasi & Pemasyarakatan)
  5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Ketenagakerjaan (Pelindungan Pekerja Migran Indonesia)
  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  10. Lembaga Ketahanan Nasional
  11. Otoritas Jasa Keuangan
  12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  13. Badan Narkotika Nasional
  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  15. Badan Intelijen Negara
  16. Badan Siber dan Sandi Negara
  17. Komisi Pemberantasan Korupsi
Advertisement