Keuangan

Gubernur Seluruh Indonesia Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini, Kemnaker Tegaskan Batas Waktu

Advertisement

Gubernur di seluruh Indonesia diwajibkan mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 selambat-lambatnya hari ini, Rabu, 24 Desember 2025. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang baru saja diterbitkan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tenggat waktu 24 Desember 2025 ini berlaku khusus untuk penetapan UMP tahun 2026. Sebelumnya, dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, batas akhir pengumuman UMP ditetapkan setiap tanggal 21 November.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Kemnaker Berharap Kebijakan Terbaik

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Kemnaker dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).

Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut kemudian akan disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur untuk penetapan akhir.

Advertisement

Poin Penting dalam PP Pengupahan

  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Formula penghitungan UMP juga telah diperbarui. Kini, formula kenaikan upah minimum ditetapkan dalam bentuk Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Perluasan signifikan terjadi pada rentang angka Alfa, yang kini ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9.

Angka Alfa sendiri merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Pada aturan sebelumnya, nilai Alfa hanya ditetapkan pada rentang 0,1 hingga 0,3, menunjukkan adanya peningkatan bobot kontribusi tenaga kerja dalam perhitungan upah minimum.

Sejumlah provinsi dijadwalkan mengumumkan kenaikan UMP hari ini, termasuk DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sementara itu, beberapa provinsi lain telah lebih dulu mengumumkan besaran UMP 2026. Sumatera Utara, misalnya, menetapkan kenaikan 7,9% menjadi Rp 3.228.971, dan Sumatera Selatan naik 7,10% menjadi Rp 3.942.963.

Advertisement
Mureks