Tren

Gubernur Khofifah Pastikan Sertifikasi Aset Muslimat NU Jatim Tuntas pada 2026

SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan percepatan sertifikasi aset milik Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di seluruh wilayah Jawa Timur akan tuntas pada tahun 2026. Langkah ini diambil melalui kerja sama strategis dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, guna memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah pengabdian umat yang telah dikelola secara swadaya selama puluhan tahun.

Inisiatif ini merupakan bagian integral dari program besar pemerintah provinsi untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan aset organisasi keagamaan. Menurut Khofifah, program ini disambut antusias oleh warga Muslimat NU, yang selama ini membangun aset-aset mereka dari semangat gotong royong.

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Antusiasme Muslimat NU dan Tantangan Legalitas

Khofifah menjelaskan bahwa aset-aset Muslimat NU lahir dari upaya kolektif, seperti urunan dan jimpitan yang terkumpul dari pengajian ke pengajian. “Muslimat itu kalau punya aset, urunannya dari pengajian ke pengajian. Ada jimpitan. Di Jawa Tengah jimpitannya ikan asin, di Lampung jimpitannya merica atau ketumbar. Rasa memiliki terhadap aset itu luar biasa,” ujar Khofifah dalam pertemuan di Masjid Al Akbar Surabaya pada Rabu (31/1).

Mureks mencatat bahwa selama ini, banyak aset tersebut tercatat atas nama NU secara organisasi, meskipun Muslimat NU merasa memiliki karena merekalah yang menghimpun dana dari bawah. Kondisi ini seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum. “Maka ketika aset itu bisa atas nama Muslimat dan menjadi hak milik, itu seperti angin surga bagi mereka,” tambahnya.

Mantan Menteri Sosial ini berharap target penyelesaian sertifikasi dapat tercapai hingga Maret 2026. “Fastabiqul khairat. Cepat-cepat supaya hak milik aset Muslimat aman,” tegasnya, menekankan pentingnya kepastian hukum bagi aset-aset tersebut.

Target Ambisius BPN Jawa Timur

Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Asep Heri, mengonfirmasi bahwa tahun 2026 akan menjadi periode kerja besar bagi BPN Jatim dalam menuntaskan legalitas aset keagamaan. Kementerian ATR/BPN telah menetapkan target ambisius bagi Jawa Timur, yakni penyelesaian sekitar 40 ribu sertifikat wakaf dan 513 ribu sertifikat tanah masyarakat melalui berbagai skema strategis.

“Untuk tahun 2026, aset-aset Muslimat, aset NU, termasuk aset perorangan yang berafiliasi dengan NU, baik yayasan maupun perorangan, akan kita selesaikan. Wakaf 40 ribu itu bukan hanya untuk NU dan Muhammadiyah, tetapi juga untuk tempat ibadah agama lain,” jelas Asep Heri saat pertemuan yang sama.

Asep Heri mengakui bahwa di lapangan, masih banyak aset pendidikan milik Muslimat NU, seperti taman kanak-kanak dan fasilitas belajar anak, yang telah lama berdiri namun belum memiliki sertifikat. Kondisi ini dinilai rawan sengketa dan memerlukan penanganan segera untuk melindungi aset umat secara hukum.

Strategi Empat Klaster dan Kolaborasi Lintas Sektor

Untuk mempercepat proses sertifikasi, BPN Jatim telah menyiapkan empat klaster penanganan aset:

  • Klaster pertama: Aset dengan dokumen lengkap.
  • Klaster kedua: Aset dengan berkas tidak lengkap.
  • Klaster ketiga: Aset tanpa bukti administratif namun secara fisik telah berdiri bangunan ibadah atau pendidikan.
  • Klaster keempat: Aset yang masuk kategori bermasalah.

“Khusus klaster ketiga dan keempat, akan kami inventarisasi dan identifikasi secara detail. Selanjutnya kami mohonkan kebijakan kementerian terkait. Tanpa kebijakan, aset-aset ini tidak akan pernah memiliki sertifikat dan tidak mendapatkan kepastian hukum,” terang Asep Heri.

Dalam upaya ini, BPN Jatim juga akan menggandeng Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Lembaga Bantuan Hukum NU. Kolaborasi ini juga akan melibatkan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diharapkan dapat berpartisipasi melalui keringanan biaya sebagai bentuk infaq sosial-keagamaan. Bahkan, skema Corporate Social Responsibility (CSR) disiapkan untuk mendukung kebutuhan administrasi seperti materai.

“Dari kita, oleh kita, untuk kita. Ini kerja besar dan perlu kebersamaan,” pungkas Asep, menegaskan pentingnya sinergi semua pihak dalam menuntaskan persoalan legalitas aset umat.

Mureks