Mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (PUSTEKKOM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) periode 2017-2020, Gogot Suharwoto, mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook sempat dihentikan pada Oktober 2019. Penghentian ini dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap penggunaan perangkat tersebut.
Keterangan ini disampaikan Gogot saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 06 Januari 2026. Sidang tersebut mengadili Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam, seorang tenaga konsultan.
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Gogot menjelaskan, pada tahun 2019, Kemendikbud melakukan dua kali pengadaan laptop. Pengadaan pertama pada Maret 2019 melibatkan empat jenis laptop, terdiri dari dua Chromebook dan dua laptop berbasis Windows, yang didistribusikan ke 500 satuan pendidikan atau sekolah.
“Yang saya laporkan di BAP (berita acara pemeriksaan) 2019 dan kami melakukan dua kali pengadaan. Pengadaan pertama di bulan Maret itu empat laptop, dua Chromebook, dua Windows. Bulan Maret 2019,” kata Gogot di hadapan jaksa. Ia menambahkan, “Itu untuk 500 satuan pendidikan, sekolah. Jadi setiap sekolah mendapat dua laptop Windows, dua laptop Chromebook.”
Rencana pengadaan laptop kembali muncul pada Oktober 2019 dengan penambahan anggaran ABT untuk 1.300 sasaran sekolah. Namun, menurut Gogot, pengadaan Chromebook pada tahap ini dibatalkan setelah evaluasi menyeluruh.
Empat Alasan Penghentian Pengadaan Chromebook
- Ketidakstabilan Koneksi Internet di Daerah 3T: Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil. Di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), kondisi geografis dan infrastruktur seringkali menyebabkan internet tidak stabil, bahkan hanya karena “awan tebal saja itu internet sudah goyang karena pakai satelit, harus nembak ke atas, tidak ada kabel.” Hal ini membuat fungsi Chromebook tidak maksimal untuk pembelajaran, meskipun ada penyimpanan lokal yang terbatas.
- Keterbatasan Kemampuan Guru di Daerah 3T: Guru-guru di daerah 3T dilaporkan mengalami kesulitan dalam mengoperasikan Chromebook, menunjukkan adanya kesenjangan kompetensi digital.
- Tidak Kompatibel dengan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK): Pada 2019, Ujian Nasional masih berjalan. Chromebook tidak dapat digunakan untuk UNBK karena “ada aplikasi yang tidak bisa diinstal di situ.”
- Pembatasan Aplikasi Tambahan: Sejumlah aplikasi tambahan yang tidak disetujui oleh Google tidak dapat dioperasikan pada perangkat Chromebook, membatasi fleksibilitas penggunaannya.
“Jadi empat alasan itu yang membuat kita di Oktober 2019 kita setop menggunakan Chromebook,” tegas Gogot. Mureks mencatat bahwa kesaksian ini memberikan gambaran jelas mengenai tantangan implementasi teknologi pendidikan di Indonesia.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa pengadaan Chromebook tidak dilanjutkan pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy karena hasil evaluasi yang serupa. Bahkan, pihak Google sempat menyurati Kemendikbud era Muhadjir terkait Chromebook, namun tidak mendapat respons.
Respons baru muncul setelah Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbud. Jaksa menyebut Nadiem mengarahkan agar pengadaan laptop Chromebook dilanjutkan, bahkan setelah mendapat penjelasan mengenai kekurangannya. Nadiem disebut berkata, “You must trust the giant.”
Kasus pengadaan Chromebook ini, menurut jaksa, telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook senilai Rp 1.567.888.662.716,74 dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730.






