Berita

Gogot Suharwoto: “Dapodik Data Pribadi, Saya Tolak Permintaan Konsultan Era Nadiem”

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Kemendikbudristek, Gogot Suharwoto, mengungkapkan penolakannya terhadap permintaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh Ibrahim Arief alias Ibam. Ibam, yang merupakan tenaga konsultan di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, disebut pernah meminta data tersebut.

Gogot menegaskan penolakannya karena Dapodik dikategorikan sebagai data pribadi. Kesaksian ini disampaikan Gogot dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2025.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Sebagai informasi, Dapodik adalah sistem pendataan nasional terpadu yang dikelola Kemendikbudristek. Sistem ini berfungsi mengumpulkan data sekolah, siswa, guru, dan tenaga kependidikan secara daring, menjadi sumber data utama untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan nasional.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengonfirmasi permintaan data tersebut kepada Gogot.

Jaksa: “Ini kan sesuai keterangan Saudara bahwa Saudara Ibam ini pernah datang minta data Dapodik ke Saudara. Masih ingat tidak Bapak?”

Gogot: “Oh maaf, ya betul. Di 2020 betul.”

Gogot menjelaskan bahwa permintaan data Dapodik oleh Ibam terjadi pada tahun 2020.

Jaksa: “Di 2020 Saudara Ibam meminta data. Masih ingat Pak data apa Pak?”

Gogot: “Jadi waktu itu akan melakukan uji coba akun Belajar.id yang sekarang digunakan.”

Meskipun demikian, Gogot menyatakan tidak memberikan data tersebut kepada Ibam.

Jaksa: “Bapak memberikan tidak Pak?”

Gogot: “Tidak.”

Jaksa: “Kenapa Bapak tidak memberikan Pak?”

Gogot: “Ya karena Dapodik itu adalah data pribadi.”

Selain Ibam, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Mulyatsyah, yang menjabat Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020, serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021.

Mureks mencatat bahwa sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa mendakwa ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Jaksa Roy Riady merinci kerugian negara tersebut berasal dari dua komponen utama. Pertama, angka kemahalan harga laptop Chromebook yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74. Kedua, pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat, dengan kerugian sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730.

Jaksa Roy Riady: “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.”

Jaksa Roy Riady: “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.”

Mureks