Nama sastrawan Sitok Srengenge kembali menjadi sorotan publik setelah foto dirinya bersama musisi Sal Priadi viral di berbagai platform media sosial pada Sabtu, 3 Januari 2026. Unggahan tersebut memicu kritik keras dari warganet, mengingat rekam jejak Sitok Srengenge yang pernah tersandung kasus hukum di masa lalu.
Siapa Sitok Srengenge?
Sitok Srengenge, yang memiliki nama asli Sunarto, dikenal luas sebagai seorang penyair, penulis novel, dan esai. Karya-karyanya telah banyak dimuat di media massa terkemuka di Indonesia, bahkan beberapa di antaranya telah diterbitkan di luar negeri seperti Amerika Serikat, Belanda, dan Australia.
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Beberapa karyanya yang telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa meliputi Secrets Need Words yang diterbitkan pada tahun 2001 oleh Ohio University Press, serta sejumlah puisi dan antologi fiksi pendek lainnya. Selain aktif menulis dan bermain teater, Sitok juga pernah mengajar di Institut Kesenian Jakarta (IKJ) serta menjadi guru literatur di Eksotika Karmawiggangga dan editor Jurnal Kultur Kalam.
Rekam Jejak Kasus Hukum Sitok Srengenge
Kontroversi yang melingkupi Sitok Srengenge bermula pada November 2013. Saat itu, seorang mahasiswi tingkat akhir Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) berinisial RW melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.
Menurut pengakuan korban kepada Lili Tjahyandari, yang saat itu menjabat sebagai Manajer Penelitian dan Pengabdian Masyarakat FIB UI, Sitok diduga telah melakukan hubungan intim dengan RW lebih dari tiga kali hingga korban akhirnya mengandung. Modus yang digunakan Sitok adalah dengan menjanjikan bantuan untuk penelitian korban.
“Korban berada di bawah tekanan dan intimidasi. Akibat kasus ini, korban depresi dan bahkan sempat mau bunuh diri,” ungkap Lili Tjahyandari kala itu, seperti yang Mureks catat dari berbagai sumber.
Peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Maret 2013. Keduanya pertama kali bertemu dalam sebuah pertunjukan di Festival Budaya FIB UI. Dari perkenalan itu, Sitok kemudian mengajak korban ke kamar kosnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Ajakan tersebut diterima korban karena kekagumannya terhadap sosok Sitok.
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Sitok Srengenge sebagai tersangka pada 6 Oktober 2014. Penetapan ini dilakukan setelah polisi memeriksa 11 saksi dan melibatkan berbagai ahli. Sitok dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan wanita yang tidak berdaya.






