Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperketat skema distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi. Kebijakan ini bertujuan agar golongan masyarakat mampu tidak lagi bisa bebas membeli “gas melon” tersebut, memastikan subsidi tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) anyar. Perpres tersebut akan mengatur pembatasan pembelian berdasarkan data status sosial ekonomi masyarakat atau klasifikasi desil.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Nah, di Perpres baru ini kita nanti akan melihat, misalnya desil 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya ya, seperti itu. Jadi akan kita lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data,” ujar Laode dalam acara Temu Media Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Laode menjelaskan, selama ini pengendalian konsumsi LPG 3 kg hanya bersifat imbauan moral tanpa sanksi atau larangan yang mengikat secara hukum. Akibat ketiadaan aturan yang tegas, subsidi energi seringkali dinikmati oleh pihak yang tidak berhak karena siapa saja masih bisa membelinya di pasaran.
“Jadi walaupun sudah diimbau, ‘Oke yang hijau khusus masyarakat yang level bawah ya,’ tapi tetap tidak dilarang juga yang membeli itu, karena kan nggak ada aturannya,” imbuhnya.
Pemerintah memastikan bahwa aturan baru ini tidak akan langsung berlaku mendadak. Laode menyebut, pihaknya akan memberikan masa transisi selama enam bulan setelah Perpres terbit. Masa transisi tersebut akan diisi dengan uji coba atau pilot project di wilayah tertentu sebelum kebijakan diberlakukan secara nasional.
“Jadi sekarang Perpres ini sedang diharmonisasi, dalam beberapa waktu ke depan harusnya sudah terbit. Jadi setelah Perpres itu terbit, ada masa peralihan dulu sekitar 6 bulan dan di sana ada kebijakan untuk melakukan semacam pilot dulu,” pungkasnya.






