Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Kamis, 1 Januari 2026, pagi terpantau stabil di level Rp 2.501.000 per gram. Angka ini tidak mengalami perubahan sejak Rabu (31/12/2025), setelah sebelumnya anjlok signifikan.
Menurut pantauan Mureks dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 07.00 WIB, harga emas Antam hari ini masih mengacu pada pembaruan terakhir. Sebelumnya, pada Selasa (30/12/2025), harga emas Antam sempat turun drastis sebesar Rp 95.000, dari posisi Rp 2.596.000 per gram menjadi Rp 2.501.000 per gram.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Mureks mencatat bahwa pembaruan harga emas Antam harian biasanya dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang berlaku pada pagi ini masih merujuk pada data terakhir yang diperbarui pada Rabu (31/12/2025).
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), memberikan fleksibilitas bagi investor untuk menyesuaikan dengan kebutuhan investasi mereka.
Daftar Harga Emas Antam 1 Januari 2026
Berikut adalah rincian harga emas Antam pada Kamis (1/1/2026) pukul 07.00 WIB:
| Ukuran | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp 1.300.500 |
| 1 gram | Rp 2.501.000 |
| 2 gram | Rp 4.942.000 |
| 3 gram | Rp 7.388.000 |
| 5 gram | Rp 12.280.000 |
| 10 gram | Rp 24.505.000 |
| 25 gram | Rp 61.137.000 |
| 50 gram | Rp 122.195.000 |
| 100 gram | Rp 244.312.000 |
| 250 gram | Rp 610.515.000 |
| 500 gram | Rp 1.220.820.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp 2.441.600.000 |
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
- 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak buyback ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi.
Demikian informasi terbaru mengenai harga emas Antam pada Kamis, 1 Januari 2026, pukul 07.00 WIB. Harga emas di laman resmi Logam Mulia akan diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.






