Internasional

Eksportir SDA Wajib Simpan Dolar di Himbara Mulai 1 Januari 2026, Kemenkeu Pastikan Aturan Berlaku

Aturan revisi Devisa Hasil Ekspor (DHE) resmi berlaku mulai hari ini, Kamis, 1 Januari 2026. Dengan demikian, eksportir sumber daya alam (SDA) kini diwajibkan menempatkan dana hasil ekspornya di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selama satu tahun penuh.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah memastikan pemberlakuan aturan ini. “Jadi (berlaku),” ungkap Purbaya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (31/12/2025), sehari sebelum aturan tersebut efektif.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Revisi Aturan DHE SDA

Revisi aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor (DHE). Aturan teknis dari Bank Indonesia juga akan segera diterbitkan untuk melengkapi PP yang telah diselesaikan harmonisasinya.

“Nanti tinggal BI buat peraturan BI-nya, ini buat PP selesai. Sudah dibahas, sudah disusul, sudah diharmonisasi, tinggal di sana,” jelas Purbaya.

Berdasarkan dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik dari Kementerian Keuangan yang telah diterima kalangan perbankan, revisi PP 8/2025 DHE SDA secara spesifik mewajibkan penempatan DHE Valas para eksportir hanya ke Himbara. Sebelumnya, PP 8/2025 tidak mengatur secara khusus definisi bank yang dapat menjadi tempat penempatan DHE SDA, namun kini dikhususkan bagi bank-bank milik negara.

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan terbaru lainnya:

  • Batas konversi DHE Valas ke Rupiah diturunkan dari 100% menjadi paling banyak 50%.
  • Perluasan penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak lagi terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik, melainkan juga untuk kebutuhan modal kerja.
  • Eksportir kini dapat menempatkan dana pada Surat Berharga Negara (SBN) valas yang diterbitkan di domestik.

Seiring dengan perubahan ini, pemerintah juga akan menerbitkan SBN valas di pasar domestik. Langkah ini bertujuan untuk menampung kelebihan valas dari DHE sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan.

Revisi pada Pasal 6 PP tersebut juga mengatur bahwa rekening khusus (reksus) DHE kini hanya diwajibkan dibuat di Himbara yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. Sebelumnya, reksus dapat dilakukan pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan/atau bank yang secara umum Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

Mureks