Keuangan

Ekonom Peringatkan Bahaya Pinjol Ilegal, OJK Diminta Perkuat Edukasi dan Regulasi

Jakarta, Mureks – Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia di tengah pesatnya pertumbuhan industri teknologi finansial (fintech). Entitas pemberi pinjaman digital tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini kerap merugikan konsumen dengan praktik bunga tinggi dan tata kelola yang buruk.

Peneliti Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Rani Septya, mengungkapkan bahwa masyarakat masih memilih pinjol ilegal meskipun ada layanan pinjaman daring (pindar) legal yang diawasi OJK. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kurangnya edukasi dan iming-iming jumlah pinjaman yang lebih besar.

Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Masyarakat Rentan Jadi Sasaran

Pinjol ilegal memiliki karakteristik penetapan bunga dan biaya yang sangat tinggi, sering kali melampaui batas maksimum OJK. Mereka menargetkan populasi rentan, seperti individu berpenghasilan rendah dan mereka yang memiliki literasi keuangan terbatas. Kelompok ini menjadi sasaran empuk karena seringkali tidak memenuhi kriteria ketat untuk mendapatkan pinjaman dari pindar legal.

“Ini banyak faktornya. Mungkin kurang edukasi, mungkin juga sebenarnya masyarakat tahu itu ilegal, tapi tetap memilih ilegal karena tergiur jumlah pinjamannya yang lebih besar,” ungkap Rani Septya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Rani menegaskan bahwa membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya pinjol ilegal memerlukan waktu dan edukasi berkelanjutan. Ia menyarankan agar OJK bersama asosiasi terus memberikan informasi dan kampanye mengenai perbedaan antara pindar legal dan pinjol ilegal, serta contoh-contoh kasus kerugian yang ditimbulkan.

“Tentu untuk meningkatkan kesadaran perlu bantuan semua pihak ya. Dari OJK bersama dengan asosiasi harus selalu memastikan edukasi dan kampanye bagi masyarakat masyarakat mengenai Pindar yang legal dan aman itu seperti apa dan apa saja,” imbuhnya.

Regulasi Bunga dan Tantangan Pemberantasan

Di sisi lain, OJK telah menerbitkan regulasi untuk menentukan batas suku bunga maksimal pinjaman daring sebagai upaya menghadapi pinjol ilegal. Namun, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, mengingatkan agar kebijakan bunga yang lebih rendah diterapkan dengan hati-hati.

“Karena ketika bunga terlampau rendah, lender akan mengurangi investasi di pindar legal. Calon borrower melihat lebih menguntungkan untuk meminjam di pinjol ilegal karena dananya banyak,” terang Nailul Huda secara terpisah.

Menurut Nailul, upaya OJK dalam memberantas pinjol ilegal masih terbilang lemah karena tingginya permintaan. Ia menyoroti banyaknya saluran, baik media sosial maupun platform video, yang masih menampilkan praktik pinjol ilegal.

“Mereka yang tertolak di sistem pindar legal, akan beralih ke pinjol ilegal untuk mendapatkan pembiayaan karena memang mereka butuh. Mereka butuh untuk memenuhi kebutuhan hidup,” jelasnya.

Rekomendasi Kebijakan CELIOS

Melalui riset terbarunya berjudul “Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring”, CELIOS merekomendasikan beberapa kebijakan untuk regulator dalam memberantas pinjol ilegal:

  • Melakukan kampanye atau sosialisasi kolaboratif terkait bahaya pinjol ilegal dan cara mencegahnya.
  • Memasukkan pembahasan mengenai keuangan digital (pembayaran, tabungan, kredit, asuransi, dan investasi) dalam kurikulum sekolah.

Perkembangan Batas Bunga Maksimum Pindar

Mureks mencatat bahwa batas bunga maksimum untuk pinjaman daring telah mengalami beberapa perubahan. Awalnya, pada tahun 2018, Code of Conduct menetapkan batas 0,8% per hari. Kebijakan ini bertujuan mendorong penurunan bunga yang saat itu sangat tinggi dan membedakan pindar legal dari pinjol ilegal.

Pada tahun 2021, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menurunkan batas bunga maksimum menjadi 0,4% per hari atas imbauan OJK. Setelah penerbitan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) dan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, AFPI mencabut batas tersebut dan menyelaraskannya dengan ketentuan regulator.

Terbaru, setelah terbitnya SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pindar ditetapkan sebagai berikut:

  • Sektor Produktif:
    • Penyaluran hingga Rp50.000.000: 0,75% (tenor hingga 6 bulan) dan 0,1% (tenor > 6 bulan).
    • Penyaluran di atas Rp50.000.000: 0,1%.
  • Sektor Konsumtif:
    • 0,3% (tenor hingga 6 bulan) dan 0,2% (tenor > 6 bulan).
Mureks