Tren

Eko Saptono: “Tempat Hiburan Tidak Diperbolehkan Menyalakan Kembang Api Saat Pergantian Tahun”

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, serta unsur TNI dan Kepolisian, melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan petasan dan kembang api pada malam pergantian tahun, Rabu (31/12/2025).

Pengawasan ini difokuskan pada kepatuhan pelaku usaha tempat hiburan terhadap ketentuan operasional. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Tata Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menjelaskan bahwa larangan menyalakan kembang api dan petasan diberlakukan sebagai bentuk keprihatinan atas musibah bencana yang terjadi di sejumlah daerah.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Eko Saptono menegaskan, “Sesuai edaran Sekda, tempat hiburan tidak diperbolehkan menyalakan kembang api dan petasan,” usai apel pasukan di halaman Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Kegiatan pemantauan akan dilaksanakan secara menyeluruh di berbagai kawasan dan lokasi tempat hiburan di wilayah DKI Jakarta. Bagi para pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan tersebut, Eko Saptono menyatakan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, Eko Saptono mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi larangan ini. Ia juga berharap perayaan malam pergantian tahun dapat diisi dengan doa bersama bagi saudara-saudara yang terkena bencana di Sumatera.

Mureks