Keuangan

DJP Umumkan 9,8 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax, Target 14 Juta Dikejar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah mengaktivasi akun pada sistem Coretax mencapai hampir 9,87 juta. Data ini tercatat hingga Selasa, 29 Desember 2025, pukul 15.58 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merinci bahwa angka tersebut meliputi 801.117 wajib pajak badan, 88.072 instansi pemerintah, dan 8.982.299 wajib pajak orang pribadi. Selain itu, terdapat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang juga telah melakukan aktivasi.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Meskipun demikian, Rosmauli menegaskan bahwa wajib pajak pemerintah dan pelaku PMSE tidak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). “Sampai dengan saat ini sudah sekitar 9.871.709 juta wajib pajak. Target kami sebenarnya sekitar 14 juta,” ujar Rosmauli saat ditemui di Kementerian Keuangan pada Senin (29/12/2025).

DJP secara aktif mendorong masyarakat untuk beralih ke administrasi perpajakan yang lebih modern melalui aplikasi Coretax. Perubahan ini berlaku mulai tahun pajak 2025, yang berarti SPT Tahunan 2025 wajib disampaikan melalui Coretax.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 adalah paling lambat Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi, dan April 2026 untuk wajib pajak badan.

Tiga Langkah Penting Aktivasi Akun Coretax

Menurut laman resmi DJP, terdapat tiga tahapan krusial yang perlu segera dilakukan wajib pajak untuk menggunakan Coretax:

  1. Aktivasi Akun Coretax.
  2. Perolehan Kode Otorisasi DJP (KO DJP).
  3. Validasi Kode Otorisasi.

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Syarat utama untuk melakukan aktivasi akun Coretax adalah wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut adalah langkah-langkah aktivasi akun Coretax:

  1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  2. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
  3. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda, kemudian klik tombol “Cari”.
  4. Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada sistem DJP Online. Jika terdapat perubahan data, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat.
  5. Lakukan verifikasi identitas sesuai instruksi yang diberikan.
  6. Centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Simpan”.
  7. Periksa kotak masuk email Anda untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email tersebut berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
  8. Login kembali ke Coretax menggunakan kata sandi sementara, lalu klik “Ganti Kata Sandi” dan buat passphrase baru.
Mureks