Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 11,19 juta wajib pajak telah berhasil mengaktivasi akun sistem perpajakan terbaru, Coretax, per 2 Januari 2025. Data ini dirilis mengawali tahun 2026, menunjukkan progres adaptasi sistem baru di kalangan wajib pajak.
Mureks mencatat bahwa dari total aktivasi tersebut, rinciannya meliputi 816.117 wajib pajak badan, 88.394 instansi pemerintah, 221 PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), dan 10.287.565 wajib pajak orang pribadi.
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa proses aktivasi akun dan pembuatan Kode Objek/Subjek Pajak (KO/SE) pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax secara penuh. Ia menegaskan, tidak ada batas waktu spesifik bagi wajib pajak untuk mengaktivasi akun Coretax.
“Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya yang dirilis pada Selasa (30/12/2025).
Rosmauli juga mengingatkan bahwa aktivasi Coretax dapat dilakukan secara daring, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Namun, bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis atau memerlukan pendampingan terkait perubahan data, kunjungan ke kantor pajak terdekat tetap dimungkinkan.
“Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak, agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, DJP memastikan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya alias gratis. “Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu,” tegas Rosmauli.






