Perum Bulog mengungkapkan fenomena produsen Minyakita yang cenderung memprioritaskan pengiriman ke kawasan Indonesia Timur. Kondisi ini menyebabkan pasokan di wilayah Jawa menjadi relatif terbatas, mendorong pemerintah untuk mengambil langkah intervensi guna pemerataan distribusi.
Insentif Tinggi Pemicu Ketimpangan Distribusi
Direktur Pemasaran Perum Bulog, Febby Novita, menjelaskan bahwa produsen minyak goreng mengarahkan distribusi Minyakita ke wilayah timur karena adanya faktor pengali insentif yang lebih tinggi. Insentif ini diberikan dalam rangka pemenuhan kewajiban pasokan minyak goreng dalam negeri (DMO).
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Menurut Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Republik Indonesia Nomor 1029 Tahun 2024, wilayah Indonesia Timur, termasuk Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, mendapatkan faktor pengali regional sebesar 1,65. Angka ini lebih besar dibandingkan daerah lain, termasuk Jawa.
Fenomena ini, Mureks mencatat bahwa, telah menciptakan ketimpangan pasokan yang signifikan. Febby Novita menegaskan, “Kalau kita lihat banyak produsen sekarang pengennya ke daerah timur semua karena kan pengalinya lebih banyak, harusnya tidak boleh seperti itu.”
Pemerintah Libatkan Bulog untuk Pemerataan
Untuk mengatasi ketimpangan distribusi tersebut, pemerintah menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Regulasi ini secara eksplisit melibatkan Bulog sebagai bagian dari mekanisme distribusi Minyakita.
Aturan tersebut mewajibkan minimal 35% dari total distribusi Minyakita disalurkan melalui Perum Bulog atau BUMN yang bergerak di bidang pangan. Keterlibatan Bulog diharapkan dapat mengendalikan dan meratakan distribusi Minyakita di seluruh Indonesia.
Febby menambahkan, “Bulog sedang berkoordinasi dengan para produsen untuk memetakan produsen mana dan berapa kuotanya dan akan ke mana.” Ia juga menekankan peran Bulog sebagai distributor utama untuk memastikan ketersediaan. “Bulog yang mengatur agar seluruh wilayah Indonesia ini ada ketersediaannya minyak goreng,” terangnya.
Sesuai ketentuan, Bulog atau BUMN pangan yang ditunjuk akan bertindak sebagai distributor pertama, menyalurkan Minyakita langsung ke pedagang eceran. Langkah ini bertujuan menjamin pasokan tetap tersedia dan terjangkau bagi masyarakat.






