JAKARTA, Mureks – Kualitas sistem gaji pegawai di Indonesia diklaim lebih baik jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain, termasuk China dan Korea Selatan. Penilaian ini didasarkan pada riset terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI dalam Labor Market Brief edisi Desember 2025, yang menggunakan indikator Kaitz Index.
Namun, temuan ini juga menyoroti bahwa efek positif dari tingginya indeks tersebut belum dinikmati secara merata oleh seluruh pekerja di Indonesia.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Memahami Kaitz Index dan Posisi Indonesia
Kaitz Index merupakan indikator penting yang digunakan untuk menilai posisi upah minimum dalam struktur upah pekerja. Secara sederhana, indeks ini mengukur rasio antara upah minimum dan median upah pekerja. Tim ekonom LPEM FEB UI mencatat, rata-rata Kaitz Index Indonesia saat ini berada di kisaran 79%.
Angka ini tergolong tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara yang secara rutin melaporkan indikator serupa. “Dalam literatur ketenagakerjaan, Kaitz index digunakan untuk membaca seberapa dekat upah minimum dengan upah median, dan dengan demikian seberapa besar porsi pekerja yang secara langsung terpengaruh oleh kebijakan upah minimum,” tulis LPEM FEB UI dalam laporannya yang dikutip pada Jumat (2/1/2026).
Dengan nilai indeks tersebut, LPEM FEB UI menekankan bahwa secara desain, upah minimum di Indonesia ditempatkan sangat dekat dengan struktur upah median. Namun, hal ini tidak serta-merta berarti perlindungan upah minimum telah menjangkau seluruh pekerja.
Tantangan Implementasi di Pasar Kerja Informal
Kaitz Index memang menunjukkan posisi upah minimum dalam struktur upah, tetapi tidak secara langsung menggambarkan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan dan dialami oleh pekerja di lapangan. Menurut Mureks, riset LPEM FEB UI menggarisbawahi adanya kesenjangan antara desain kebijakan dan praktik pengupahan.
“Dalam konteks pasar kerja Indonesia yang ditandai oleh informalitas tinggi, hubungan kerja non permanen, serta variasi jam kerja dan posisi pekerjaan, jarak antara desain kebijakan dan praktik pengupahan masih cukup lebar,” tulis tim ekonom LPEM FEB UI dalam riset terbarunya itu.
Oleh karena itu, LPEM FEB UI mengingatkan pentingnya untuk melihat lebih jauh siapa saja pekerja yang masih melaporkan upah di bawah UMK, serta bagaimana karakteristik mereka yang berbeda menurut pendidikan, gender, dan posisi pekerjaan. Pemahaman ini krusial agar efektivitas kebijakan upah minimum dapat dibaca secara lebih utuh.
Perbandingan Internasional: Indonesia Unggul dari Asia, Sejajar Afrika Selatan
Secara internasional, posisi Indonesia lebih sejalan dengan negara seperti Afrika Selatan dibandingkan dengan mayoritas negara OECD maupun negara berkembang lain yang sering dijadikan benchmark kebijakan upah minimum. Afrika Selatan, sebagai contoh negara berkembang, memiliki Kaitz Index yang relatif tinggi, dengan rasio upah minimum terhadap median upah di kisaran 75% hingga 80%.
“Nilai ini menempatkan Afrika Selatan pada kelompok negara dengan kepatuhan upah minimum yang kuat, dan sering dibahas dalam literatur bersamaan dengan isu kepatuhan, pengangguran tinggi, serta segmentasi pasar kerja,” tulis LPEM FEB UI.
Namun, jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia, indeks Indonesia masih unggul. China, misalnya, dilaporkan memiliki rasio upah minimum terhadap median upah di kisaran 20% hingga 30%, tergantung wilayah dan metode pengukuran. Sementara itu, negara-negara OECD yang memiliki upah minimum nasional, rata-rata Kaitz Index berada di kisaran 55% hingga 60%.
“Data OECD menunjukkan bahwa meskipun banyak negara menaikkan upah minimum secara agresif dalam beberapa tahun terakhir untuk merespons tekanan inflasi, rasio tersebut tetap relatif stabil di bawah 60%,” sebagaimana tertera dalam Labour Market Brief LPEM FEB UI.
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa negara seperti Jerman, Perancis, dan Korea Selatan umumnya berada pada rentang indeks 50% sampai awal 60%. Sementara negara dengan rasio lebih tinggi seperti Portugal dan Slovenia jarang melampaui 65% hingga 70%.
Dalam perbandingan dengan negara berkembang lain, penguatan kebijakan upah minimum sejak awal 2000-an mendorong kenaikan Kaitz Index Brasil dari sekitar 50% menjadi kisaran 60% hingga 65% pada periode tertentu. “Rasio yang rendah ini sering dikaitkan dengan strategi menjaga fleksibilitas pasar tenaga kerja dan daya saing biaya, dengan konsekuensi terbatasnya jangkauan perlindungan upah minimum,” tulis tim ekonom LPEM FEB UI.






