Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, memberikan pembaruan terkini mengenai rencana strategis Bulog untuk menjadi badan di bawah Presiden Prabowo Subianto. Proses perubahan status ini, menurut Rizal, sedang dalam pembahasan intensif di Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Sedang proses di komisi IV DPR RI sedang digodok. Kemarin di bulan Desember ada rapat di Jogja, kalau ga salah hari ini ada rapat lanjutan. Mohon waktu. Insyaallah dalam waktu dekat akan segera ada kepastiannya,” kata Rizal dalam media briefing Capaian Krusial Bulog 2025 dan Langkah Strategi 2026, di Kantor Bulog, Jakarta Selatan, pada Jumat (2/12/2026).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Rizal menjelaskan, inisiatif untuk mengubah Bulog menjadi badan pemerintahan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menginginkan Bulog memiliki peran yang lebih kuat dan luas, tidak hanya terbatas pada pengelolaan beras dan jagung.
“Seusai harapanya Bapak Presiden jaya seperti dulu, Bulog tidak hanya mengurusi sembako tetapi menjamin ketersediaan pangan lainnya. Seperti arahan beliau (Prabowo) kemandirian pangan, namanya mandiri itu kan kita pegang sendiri beras, telur, daging, minyak, itu dipegang sendiri, jangan dipegang orang lain,” terangnya.
Menanggapi pertanyaan apakah Bulog akan menjadi badan baru yang menggantikan entitas yang sudah ada, Rizal kembali menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan Komisi IV dan VI DPR RI. Ia menekankan bahwa Bulog siap melaksanakan setiap perintah yang diberikan jika nantinya status tersebut ditetapkan.
“Ini digodok, akan nanti dari komisi IV. Kami tinggal perintah, siap melaksanakan tugas. Bulog siap melaksakn tugas pemerintah maupun DPR RI Komisi IV dan VI,” pungkasnya.
Mureks mencatat bahwa rencana perubahan status Perum Bulog menjadi badan di bawah Presiden ini pertama kali mencuat pada November 2024, sekitar sebulan setelah Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden. Pembahasan mengenai hal ini terus bergulir antara Bulog dan pemerintah.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, pemerintah akan melakukan revisi terhadap dua regulasi penting: Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Perum Bulog.
“Intinya kita akan kan sedang mau direvisi itu Perpres 125. Mungkin ke depan Bulog akan diharapkan jadi badan,” ujar Rizal saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jumat (12/9/2025).
Ketika ditanya mengenai target waktu realisasi dan potensi Bulog untuk lepas dari Kementerian BUMN jika menjadi badan sendiri, Rizal menyatakan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada pembahasan dan persetujuan dari DPR RI.
“Kita tergantung anggota dewan (DPR) nanti. Ya kan nanti harus persetujuan di sana. Kita ikutin aturan ada dari hasil itu bagaimana pertunjuknya,” tuturnya.






