Perum Bulog memastikan kesiapan penuh untuk mendistribusikan minyak goreng melalui skema Kewajiban Pasar Domestik (Domestic Market Obligation/DMO) mulai Januari 2026. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat pengendalian pasokan dan menstabilkan harga minyak goreng di pasar domestik.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan bahwa penyerapan dan distribusi minyak goreng DMO ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. “Sesuai dengan Permendag, kita diberi perintah per Januari nanti, Januari 2026 ini, sampai Desember 2026,” ujar Rizal saat ditemui di Jakarta pada Senin (29/12).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
DMO sendiri adalah kewajiban bagi produsen atau eksportir suatu komoditas untuk menjual sebagian produksinya di pasar domestik sebelum mengekspor sisanya. Tujuannya adalah untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga di dalam negeri.
Rizal menambahkan bahwa Bulog akan mendapatkan tugas penyaluran minyak goreng hasil DMO dari ekspor. “Yang kami garisbawahi adalah rencana Bulog juga akan dapat tugas penyaluran minyak goreng hasil DMO dari ekspor, yaitu sejumlah sekitar 35 persen dari total DMO nasional. Ini dibagi oleh Bulog sendiri, ID FOOD, dan yang ketiga adalah Agrinas Palma (Nusantara),” paparnya, meskipun rincian lebih lanjut masih belum tersedia.
Untuk mendukung kelancaran distribusi, Bulog telah menyiapkan lokasi-lokasi pergudangan. Mekanisme pendistribusian juga akan disesuaikan dengan Permendag yang baru, yang dirancang untuk memangkas rantai pasok.
“Pendistribusiannya nanti menyesuaikan dengan Permendag yang baru. Permendag yang baru itu, jadi Bulog, ID FOOD, dan Agrinas Palma itu langsung menerima DMO, kemudian dari DMO tersebut langsung didistribusikan langsung ke pengecer, ke pasar-pasar. Jadi tidak lagi ke distribusi satu, distribusi dua, dan lain sebagainya,” jelas Rizal.
Langkah ini diambil pemerintah dengan harapan harga minyak goreng dapat tetap rendah, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), dan jalur distribusi menjadi lebih efisien. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang wajar.
“Jadi ini tujuannya dari pemerintah adalah untuk memotong rantai-rantai pendistribusian. Kalau makin banyak rantainya makin mahal nanti di lapangan. Sehingga harapannya dari DMO tersebut yang diberikan ke Bulog, ke ID FOOD, maupun ke Agrinas Palma langsung ke pasar dengan harga yang lebih murah,” pungkas Rizal.






