Internasional

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto: Penagihan Rp60 Triliun Tunggakan Pajak Akan Terus Bergulir

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp13,1 triliun dari para penunggak pajak sepanjang tahun 2025. Angka tersebut merupakan bagian dari total utang pajak negara yang mencapai Rp60 triliun, yang proses penagihannya akan terus digencarkan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa jumlah Rp13,1 triliun tersebut berhasil ditagih dari 124 wajib pajak hingga 31 Desember 2025. Pernyataan ini disampaikan Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa pada Kamis, 8 Januari 2026.

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Strategi Penagihan Aktif DJP

“Proses penagihan sudah kami lakukan hasilnya sampai 31 des 2025 Rp 13,1 triliun dari 124 wajib pajak,” ujar Bimo, menegaskan komitmen DJP dalam mengejar kewajiban pajak.

Bimo menjelaskan, DJP akan terus melanjutkan berbagai upaya penagihan aktif, termasuk untuk tunggakan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Menurut Mureks, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan kepatuhan pajak.

“Kegiatan penagihan aktif, surat paksa, penyitaan, blokir rekening, pencegahan, penyanderaan,” paparnya. Selain itu, untuk tunggakan yang belum inkrah, proses hukum akan terus bergulir. “Kemudian tunggakan yang belum inkrah, proses upaya hukum, keberatan banding di pengadilan pajak serta peninjauan kembali ke MA akan terus bergulir,” tambah Bimo.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan utang pajak dan meningkatkan penerimaan negara di tengah tantangan ekonomi.

Mureks