Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga Rabu, 07 Januari 2026, belum menerbitkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 bagi perusahaan tambang mineral dan batu bara. Situasi ini memicu pertanyaan di kalangan pelaku industri mengenai kelanjutan operasional.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa proses persetujuan RKAB 2026 masih berlangsung. “Sampai saat ini untuk yang RKAB tahunan 2026 belum memang. Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu aja. Tapi sedikit lagi sudah,” ujar Tri saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Tri Winarno menambahkan bahwa penyesuaian rencana produksi tambang menjadi faktor utama yang memengaruhi proses persetujuan RKAB tahun ini. Ia menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah pemangkasan. “Bukan pemangkasan, penyesuaian. Ya, pengaruhnya sedikit,” jelasnya.
Kelanjutan Operasi Tambang dengan Batasan Produksi
Meskipun persetujuan RKAB 2026 belum terbit, Kementerian ESDM telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur kelanjutan operasi tambang di awal tahun. Perusahaan tambang diizinkan untuk tetap beroperasi hingga 31 Maret 2026.
Namun, ada syarat ketat yang menyertai izin sementara ini. Produksi yang diizinkan hanya sebesar 25% dari target produksi tahun 2026 yang sebelumnya telah disetujui dalam RKAB tiga tahunan periode 2024-2026. “Kan sampai Maret. Maret itu bulan ke berapa? Iya, total 100% kan sampai dengan Desember. Kalau sampai Maret kan berarti 25%-nya,” terang Tri Winarno.
Menurut Mureks, kebijakan ini telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha tambang untuk memastikan kelancaran transisi operasional.
Kasus Khusus PT Vale Indonesia Tbk
Terkait operasional PT Vale Indonesia Tbk yang masih terhenti, Tri Winarno menjelaskan bahwa kondisi ini berbeda. Penghentian operasional Vale disebabkan oleh proses perpanjangan izin dari Kontrak Karya (KK) yang berakhir pada 28 Desember 2025 menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Karena proses perpanjangan tersebut, RKAB 2026 PT Vale Indonesia Tbk belum diajukan pada RKAB sebelumnya. “Vale kemarin karena perpanjangan, jadi dia 2026 nggak ada atau RKAB-nya kosong,” ungkap Tri. Ia kembali menegaskan, “Tapi kalau yang Vale ini kan karena kemarin perpanjangan, jadi dia 2026 (RKAB) kosong. Kan baru perpanjangan kan?“
Perubahan Kebijakan RKAB
Mureks mencatat bahwa sebelumnya, RKAB perusahaan tambang berlaku untuk periode tiga tahun, yakni 2024-2026. Namun, kebijakan tersebut kini telah diubah menjadi persetujuan per tahun. Perubahan ini mengharuskan pelaku usaha tambang untuk kembali mengajukan dokumen RKAB untuk tahun 2026 secara terpisah.






