Nasional

Dirjen Bimas Islam Kemenag Soroti Masa Kritis Pernikahan: 5-10 Tahun Pertama Paling Rawan Perceraian

Kabar keretakan rumah tangga, yang kerap mewarnai pemberitaan sepanjang tahun 2025, bukan sekadar bumbu gosip semata. Fenomena ini tercermin nyata dari tumpukan berkas perkara di Pengadilan Agama, yang angkanya masih mengkhawatirkan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menyoroti bahwa masa kritis sebuah pernikahan seringkali terjadi pada 5 hingga 10 tahun pertama usia perkawinan.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Angka Perceraian Masih Mengkhawatirkan

Mureks mencatat bahwa data perceraian menunjukkan fluktuasi yang signifikan. Setelah mencapai puncaknya pada 2022 dengan 499.442 perkara, angka perceraian sempat melandai ke 463.955 kasus di 2023, dan 394.627 kasus pada 2024. Hingga Desember 2025, tercatat sebanyak 394.608 kasus telah masuk ke meja hijau.

Meskipun secara statistik menunjukkan tren penurunan tipis, Abu Rokhmad berpendapat, angka perceraian di kisaran 390 ribu per tahun tetaplah sebuah alarm bagi ketahanan keluarga di Indonesia.

Tiga Faktor Utama Pemicu Perceraian

Dari balik angka-angka tersebut, Bimas Islam menemukan pola fundamental yang memicu perpisahan. Abu Rokhmad menjelaskan, “Perceraian disebabkan oleh tiga hal tertinggi: pertama tentu masalah ekonomi, kedua masalah percekcokan terus menerus, ketiga masalah perselingkuhan. Yang keempat KDRT, kelima lain-lain.”

Hasil riset mengenai putusan pengadilan agama juga menunjukkan, ada tiga alasan yang biasanya akan dikabulkan jika diajukan ke pengadilan, yaitu perselingkuhan, KDRT, dan cekcok.

Menurut praktisi psikolog klinis, Denrich Suryadi, komunikasi buruk memang jadi penyebab utama terjadi perpisahan. Ia menambahkan, perceraian sering terjadi karena kombinasi faktor psikologis di dalam hubungan, bukan sekadar alasan tunggal.

Masa Kritis Pernikahan di 5-10 Tahun Pertama

Riset Bimas Islam juga menyoroti periode paling rawan dalam sebuah pernikahan. Abu Rokhmad menegaskan, “Risetnya mengatakan bahwa lima tahun pertama usia nikah adalah critical time terjadinya perceraian. Sekitar 5-10 tahun sebenarnya kalau mau diperpanjang. Ini waktu-waktu kritis terjadinya perceraian.”

Pengaruh Tokoh Publik dan Pandangan Islam

Fenomena perpisahan yang dipertontonkan oleh tokoh publik, seperti artis, influencer, hingga pejabat, juga menjadi sorotan. Pantauan Mureks menunjukkan bahwa narasi perceraian figur publik ini kerap menjadi perbincangan hangat di media sosial.

“Keputusan keluarga untuk berpisah dengan istri atau suaminya memang saya kira dipengaruhi oleh banyak faktor. Faktor yang pertama ya, faktor individu masing-masing,” ujar Abu Rokhmad.

Ia melanjutkan, “Dalam memutuskan itu, suami dan istri memiliki banyak sekali pertimbangan, termasuk pengaruh-pengaruh dari eksternalnya. Apakah dari, misalnya, keluarga atau juga dari berita-berita yang beredar di luar, khususnya menyangkut publik-publik figur yang dianggap begitu mudahnya memutuskan untuk berpisah dengan istri atau suaminya seperti tanpa beban, tanpa beban yang berarti, seperti tidak ada masalah berpisah, enjoy saja.”

Abu Rokhmad bahkan pernah menyaksikan di media sosial, TikTok, ketika seseorang selesai dari pengadilan agama dan diputuskan cerai oleh hakim, ia justru bersyukur, “Alhamdulillah sudah selesai”, dan seterusnya.

“Saya kira itu faktor-faktor eksternal yang, saya tidak bisa mengatakan apakah berpengaruh langsung atau tidak [kepada pengikutnya]. Karena itu sekali lagi berpisah atau mempertahankan ikatan keluarga itu sangat tergantung oleh para pelakunya,” pungkasnya.

Dalam pandangan Islam, perceraian dipandang sebagai jalan terakhir. “Dalam ajaran Islam, Nabi Muhammad sudah pernah menyatakan bahwa satu perkara yang halal, boleh dilakukan tetapi dibenci oleh Allah itu adalah talak atau perceraian. Jadi halal tetapi dibenci,” jelas Abu Rokhmad.

“Artinya, perpisahan di dalam keluarga itu harus dipandang sebagai betul-betul jalan terakhir yang tidak ada lagi jalan lain kecuali itu. Emergency exit. Betul-betul merupakan emergency exit yang memang diberikan oleh agama kepada suami dan istri yang halal, boleh dipilih, tetapi dibenci oleh Allah SWT,” tambahnya.

Upaya Bimas Islam Wujudkan Keluarga Sakinah

Menyikapi tren perceraian ini, Bimas Islam Kementerian Agama tidak tinggal diam. Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah memiliki tugas dan fungsi untuk mewujudkan keluarga sakinah, yang diwujudkan dalam empat program utama:

  • Bimbingan Pranikah: Program ini mencakup bimbingan remaja usia sekolah dan remaja usia nikah. Mereka diajarkan pengetahuan dasar perkawinan, syarat dan rukun dalam Islam, cara menyelesaikan masalah, hingga kesehatan reproduksi.
  • Bimbingan Perkawinan (Binwin): Bersifat wajib bagi semua calon pengantin. Program ini berisi penguatan dan pendalaman terhadap bimbingan pranikah, meliputi pemahaman tentang perkawinan, cara membangun keluarga bahagia, manajemen masalah, dan manajemen keuangan keluarga.
  • Bimbingan Pasca-akad Nikah: Para penyuluh agama melakukan bimbingan ini setelah akad nikah, baik melalui kunjungan langsung ke pengantin baru maupun penyuluhan di majelis taklim, kampung, atau masjid.
  • Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA: Program ini bertujuan memperkuat bimbingan perkawinan pasca-akad nikah dengan membantu pengantin baru mengatasi masalah ekonomi. KUA dapat membantu mencarikan jaringan filantropi Islam seperti Baznas atau Laz untuk bantuan modal kerja atau alat kerja.

Selain itu, Bimas Islam juga mengampanyekan ‘Tepuk Sakinah’, sebuah cara sederhana untuk membekali keluarga agar menjaga ikatan yang kokoh, saling hormat-menghormati, mencintai, dan bermusyawarah.

Meskipun pencatatan perceraian berada di Mahkamah Agung, Bimas Islam merasa bertanggung jawab penuh terhadap pembinaan keluarga. “Bimas Islam itu melakukan pencatatan [pernikahan dan perceraian], kemudian melakukan pembinaan-pembinaan terkait dengan keluarga sakinah di satu sisi. Tetapi perceraian itu adanya di Mahkamah Agung,” jelasnya.

“Meski begitu, Bimas Islam tentu saja tidak ingin lepas tanggung jawab. Kami terus berusaha memaksimalkan, mengoptimalkan pembinaan keluarga sakinah menjadi satu tugas dan fungsi yang wajib kami lakukan, sebab kami sadar betul bahwa semuanya itu tergantung dari keluarga,” tegas Abu Rokhmad.

Ia menambahkan, “Kalau keluarga itu baik-baik saja maka lingkungan di sekitarnya juga akan baik-baik saja, nanti secara skala yang lebih luas negara juga akan baik. Kalau keluarganya sejahtera, ya lingkungannya akan sejahtera, kemudian negaranya juga akan sejahtera. Kami ingin menjadikan keluarga itu sebagai pusat pembinaan peradaban bangsa menuju Indonesia Emas 2045.”

Mureks