Tren

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sediakan Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik strategis di Jakarta pada Jumat, 2 Januari 2026. Layanan ini disediakan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C mereka.

Lokasi dan Jam Operasional Layanan SIM Keliling

Berdasarkan informasi resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Mureks mencatat bahwa layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi Satpas utama.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Berikut adalah daftar lima lokasi gerai SIM Keliling yang tersedia hari ini:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM

Bagi pemohon yang hendak memperpanjang SIM, terdapat beberapa dokumen wajib yang perlu disiapkan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli, beserta masing-masing fotokopinya.

Selain kelengkapan dokumen, pemohon juga diwajibkan untuk mengisi formulir permohonan yang telah disediakan di lokasi gerai dan mengikuti tes kesehatan. Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling ini secara spesifik hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling. Dalam kondisi tersebut, pemilik SIM harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM

Terkait biaya perpanjangan, ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya yang ditetapkan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Mureks