Tiga emiten asuransi konvensional, PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII), PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP), dan PT Victoria Insurance Tbk (VINS), hingga September 2025 terpantau belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiganya diwajibkan memiliki ekuitas minimal Rp250 miliar paling lambat 31 Desember 2026, sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.
POJK Nomor 23 Tahun 2023 merupakan regulasi yang mengharuskan perusahaan asuransi konvensional memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, sementara perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar. Aturan ini bertujuan memperkuat permodalan dan solvabilitas industri asuransi di Indonesia.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Berdasarkan data per September 2025, ekuitas YOII tercatat paling rendah dengan angka sekitar Rp205 miliar. Sementara itu, AHAP dan VINS masing-masing membukukan ekuitas sekitar Rp215 miliar dan Rp218 miliar. Angka-angka ini masih berada di bawah ambang batas minimum Rp250 miliar yang dipersyaratkan regulator. Kondisi ini mengindikasikan perlunya penambahan modal melalui aksi korporasi jika ketiga emiten tersebut ingin terus beroperasi.
Menanggapi hal ini, Direktur Keuangan Asuransi Digital Bersama (ADB), Randy Tandra, membenarkan adanya laporan perubahan kepemilikan saham oleh pemegang saham Perseroan. Randy menyatakan, “Perseroan saat ini sedang melakukan kajian internal terkait kemungkinan tindakan korporasi. Apabila telah terdapat keputusan dan informasi material, Perseroan akan menyampaikannya kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku,” seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (8/1/2026).
Senada, Direktur sekaligus Corporate Secretary Asuransi Harta Aman Pratama (AHAP), Sutjianta, menjelaskan bahwa pihaknya belum memiliki rencana tindakan korporasi dalam tiga bulan ke depan yang akan berdampak pada pencatatan saham. Namun, menurut Mureks, Sutjianta menegaskan, “Perseroan saat ini sedang melakukan kajian guna memenuhi ketentuan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK 23 tahun 2023 dan apabila dikemudian hari terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material maka perseroan akan mengungkapkannya kepada Publik.”
Di sisi lain, Direktur Victoria Insurance, Fatchurhuda, juga menyampaikan bahwa perseroan belum merencanakan aksi korporasi dalam waktu dekat. Ia menambahkan, pemegang saham utama tidak memiliki rencana terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dengan tenggat waktu yang semakin mendekat, ketiga emiten ini dituntut untuk segera mengambil langkah strategis guna memenuhi kewajiban permodalan dari OJK.






