Pemerintah memastikan kembali melanjutkan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) pada tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat dari kelompok fakir miskin dan orang tidak mampu.
Melalui skema PBI JKN, peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi kriteria tidak perlu lagi membayar iuran bulanan. Seluruh biaya iuran ditanggung penuh oleh negara, memastikan mereka mendapatkan layanan kesehatan tanpa beban finansial.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Apa Itu PBI JKN?
Banyak masyarakat masih kerap bertanya mengenai apa itu PBI JKN atau apa arti PBI JKN. PBI JKN adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Secara spesifik, kepanjangan PBI-JK merujuk pada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Dengan demikian, JKN PBI merupakan program jaminan kesehatan yang ditujukan bagi warga negara yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu, di mana iuran BPJS Kesehatan mereka dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Program bantuan sosial (bansos) PBI JKN ini berada di bawah pengelolaan Kementerian Sosial (Kemensos) dan memegang peranan vital dalam sistem JKN nasional.
Basis Data Penerima: Dari DTKS ke DTSEN
Penting untuk diketahui, saat ini data penerima PBI JKN tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebagai gantinya, pemerintah beralih menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN kini menjadi basis data tunggal untuk seluruh bantuan sosial, termasuk bansos PBI JKN, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan-bantuan lainnya. Oleh karena itu, status penerima PBI JK 2026 hanya akan muncul jika nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seseorang tercatat valid dalam sistem DTSEN. Mureks mencatat bahwa perubahan basis data ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan integrasi data penerima bansos di seluruh Indonesia.
Cara Cek Penerima PBI JK 2026 secara Online
Pengecekan status bantuan PBI JKN dapat dilakukan secara mandiri melalui perangkat HP atau laptop. Berikut adalah panduan langkah demi langkahnya:
1. Cek PBI-JK 2026 melalui Situs cekbansos.kemensos.go.id
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai domisili Anda.
- Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketik kode captcha yang muncul pada layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, kolom bantuan PBI-JK akan menampilkan status penerima dan periode bantuannya. Sebaliknya, jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
2. Cek PBI JKN 2026 via Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan data diri Anda sesuai KTP.
- Pilih wilayah domisili Anda.
- Lakukan verifikasi captcha.
- Klik tombol “Cari Data”.
Apabila terdaftar, akan muncul keterangan PBI JKN dengan status “YA” beserta periode aktif bantuannya. Pantauan Mureks menunjukkan bahwa aplikasi ini memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat di berbagai daerah.
Syarat Penerima PBI JK BPJS Kesehatan
Mengacu pada regulasi dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, penerima PBI JKN harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di Dukcapil.
- Termasuk dalam kategori fakir miskin atau orang tidak mampu.
- Namanya tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos.
Peserta bansos PBI JKN berhak mendapatkan layanan kesehatan kelas 3 di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Demikianlah panduan lengkap mengenai cara cek penerima PBI JK 2026, mulai dari penjelasan arti PBI JKN, apa itu PBI JKN, hingga link resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan data Anda selalu valid agar tetap mendapatkan bantuan PBI JKN dari pemerintah.






