Keuangan

Rasionalitas Tantiem Direksi BUMN Disorot: Antara Kinerja Nyata dan Mandat Negara

Isu tantiem bagi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mencuat ke permukaan pada tahun 2026, menarik perhatian publik dan menjadi agenda penting dalam kebijakan nasional. Berbeda dari siklus evaluasi kinerja tahun-tahun sebelumnya, pembahasan tantiem kali ini tak lagi dianggap sebagai urusan internal korporasi semata.

Perdebatan meluas, menyentuh aspek tata kelola BUMN, akuntabilitas pengelolaan aset negara, serta rasa keadilan publik sebagai pemilik akhir perusahaan negara. Pergeseran persepsi ini dipicu oleh pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto pada paruh kedua tahun 2025.

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

Kritik Presiden Prabowo dan Kebijakan Baru

Dalam berbagai kesempatan publik, Presiden Prabowo secara lugas mengkritik praktik pemberian tantiem di BUMN yang dinilainya tidak mencerminkan kinerja nyata. Bahkan, Presiden menyebut praktik tersebut sebagai sesuatu yang “tidak masuk akal”. Pesan Presiden jelas, bonus di perusahaan negara haruslah rasional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kritik tersebut mengoreksi praktik lama yang kerap memperlakukan tantiem sebagai rutinitas administratif yang otomatis mengikuti jabatan. Paradigma ini kini digeser, di mana bonus bukanlah hak yang melekat pada posisi, melainkan konsekuensi dari pencapaian kinerja yang nyata dan berdampak.

Arahan Presiden kemudian diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret. Pada 30 Juli 2025, super holding Danantara Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025. Surat edaran ini secara tegas melarang Dewan Komisaris BUMN dan anak usahanya menerima bonus atau tantiem dalam bentuk apa pun. Dengan demikian, Komisaris dikeluarkan sepenuhnya dari rezim insentif variabel berbasis kinerja.

Sementara itu, Direksi masih dimungkinkan memperoleh insentif, tetapi dengan persyaratan yang jauh lebih ketat. Tantiem bagi direksi hanya dapat diberikan apabila berbasis pada kinerja yang nyata, berkelanjutan, dan dapat diverifikasi. Insentif tidak boleh bersumber dari keuntungan sesaat, rekayasa administratif, atau perbaikan angka laporan keuangan yang tidak mencerminkan kinerja operasional sesungguhnya. Kebijakan ini, menurut Mureks, menandai arah baru tata kelola BUMN: insentif bukan lagi formalitas, melainkan instrumen kebijakan yang harus selaras dengan kinerja riil dan akuntabilitas publik.

Tantiem: Antara Tidak Merugi dan Mandat Negara

Namun, pada titik inilah muncul pertanyaan yang lebih mendasar. Jika ukuran utama pemberian tantiem hanya didasarkan pada kondisi “tidak merugi”, apakah indikator tersebut cukup adil dan relevan untuk seluruh BUMN? Pertanyaan ini penting karena tidak semua BUMN beroperasi dalam struktur pasar yang sama.

Sebagian BUMN bersaing di pasar bebas, sementara sebagian lain menjalankan penugasan negara, di mana harga, permintaan, dan risiko usaha telah ditentukan oleh kebijakan pemerintah. Dalam konteks ini, laba tidak selalu mencerminkan kemampuan manajerial, karena banyak faktor berada di luar kendali direksi.

Ketika risiko usaha relatif kecil karena ditopang negara, tetapi insentif tetap diberikan, maka terjadi ketimpangan antara risiko dan imbalan. Di sinilah rasionalitas tantiem patut dipertanyakan. Bonus yang tidak sebanding dengan risiko berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan salah arah dalam tata kelola.

Oleh karena itu, diskusi tentang tantiem di BUMN tidak seharusnya berhenti pada soal untung atau rugi semata. Yang jauh lebih penting adalah pembedaan yang tegas antara BUMN yang benar-benar beroperasi secara komersial dan BUMN yang menjalankan mandat negara. Tanpa pembedaan tersebut, tantiem berisiko kehilangan maknanya sebagai alat peningkatan kinerja dan justru menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan perusahaan negara.

BUMN Bukan Pemenang Pasar

Tim redaksi Mureks mencatat bahwa sebagian BUMN menjalankan fungsi penugasan negara. Pada sektor-sektor tertentu, pasar telah disediakan, harga diatur, dan risiko usaha ditopang oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam situasi seperti ini, direksi BUMN tidak sedang “memenangkan pasar”, melainkan menjalankan kebijakan publik yang telah ditetapkan negara.

Hal ini tampak jelas pada BUMN penugasan dan subsidi seperti Pupuk Indonesia dalam pupuk bersubsidi, PLN dalam penyediaan listrik bersubsidi, serta BULOG dalam menjaga stabilitas pangan.

Mureks