Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak 29 dari total 144 perusahaan asuransi di Indonesia masih belum memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum yang disyaratkan pada tahun 2026. Data ini disampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Jumat, 9 Januari 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa mayoritas perusahaan telah mematuhi regulasi tersebut. “Terkait kebijakan ekuitas, terdapat 115 perusahaan asuransi dari total 144 perusahaan atau sekitar 79,8 persen telah penuhi jumlah ekuitas yang disyaratkan pada 2026,” ujar Ogi.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Ogi berharap agar sisa perusahaan yang belum memenuhi ketentuan permodalan dapat segera melakukan penyesuaian. Menurut Mureks, kebijakan penyesuaian permodalan ini diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023, yang menetapkan kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk memenuhi ekuitas minimum dalam dua tahap, yaitu pada Desember 2026 dan Desember 2028.
Tahap I: Penyesuaian Modal per 31 Desember 2026
Pada tahap awal ini, seluruh perusahaan asuransi diwajibkan memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagai berikut:
- Perusahaan asuransi konvensional: minimal Rp250 miliar
- Perusahaan reasuransi konvensional: minimal Rp500 miliar
- Perusahaan asuransi syariah: minimal Rp100 miliar
- Perusahaan reasuransi syariah: minimal Rp200 miliar
Tahap II: Penyesuaian Modal per 31 Desember 2028
Selanjutnya, OJK akan menerapkan persyaratan modal yang lebih tinggi berdasarkan klasifikasi skala usaha perusahaan (KPPE). Ketentuan ini dibagi menjadi dua kategori:
KPPE 1 (Skala Usaha Lebih Kecil)
| Jenis Perusahaan | Ekuitas Minimal |
|---|---|
| Perusahaan asuransi | Rp500 miliar |
| Perusahaan reasuransi | Rp1 triliun |
| Perusahaan asuransi syariah | Rp200 miliar |
| Perusahaan reasuransi syariah | Rp400 miliar |
KPPE 2 (Skala Usaha Lebih Besar)
| Jenis Perusahaan | Ekuitas Minimal |
|---|---|
| Perusahaan asuransi | Rp1 triliun |
| Perusahaan reasuransi | Rp2 triliun |
| Perusahaan asuransi syariah | Rp500 miliar |
| Perusahaan reasuransi syariah | Rp1 triliun |
Untuk mencapai target permodalan yang ditetapkan, perusahaan asuransi memiliki beberapa alternatif strategi. Ini termasuk pertumbuhan organik melalui peningkatan laba bersih secara bertahap dan penundaan pembagian dividen, serta opsi pendanaan eksternal seperti private placement atau rights issue.






