Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara tegas menyatakan bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan kini sepenuhnya terintegrasi dan dilakukan melalui coretax administration system. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk segera mengaktivasi akun coretax guna memastikan kelancaran akses terhadap berbagai layanan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, coretax telah ditetapkan sebagai satu-satunya sistem yang digunakan untuk seluruh pelayanan administrasi perpajakan. Sistem ini mencakup berbagai proses krusial, mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga pengelolaan bukti potong.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Coretax Wajib untuk Semua Layanan
“Seluruh pelayanan perpajakan harus sudah dilakukan melalui coretax. Untuk mendapatkan manfaat pelayanan perpajakan, seperti pelaporan SPT, aktivasi akun, bukti potong, dan sebagainya, semuanya melalui coretax,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Bimo menegaskan, wajib pajak yang belum mengaktivasi akun coretax akan menghadapi keterbatasan signifikan dalam mengakses layanan administrasi perpajakan. Hal ini disebabkan seluruh fitur layanan kini telah terintegrasi penuh dalam sistem tersebut.
Meski demikian, DJP memastikan masih memberikan ruang dan waktu bagi wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun. Hingga Jumat, 9 Januari 2026, DJP belum menetapkan batas waktu akhir untuk aktivasi akun coretax.
“Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak tidak menetapkan batas akhir aktivasi akun coretax,” kata Bimo.
Ia mengakui bahwa sebagian wajib pajak masih dalam tahap penyesuaian dari sistem administrasi pajak lama ke coretax. Untuk memfasilitasi proses transisi ini, DJP telah membuka berbagai kanal bantuan bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis.
Coretax sendiri adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pengguna dalam mengakses layanan perpajakan.
Progres Pelaporan SPT Tahunan 2025
Mureks mencatat bahwa hingga 8 Januari 2026, sebanyak 67.769 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah dilaporkan. Dari total tersebut, mayoritas atau sekitar 66.000 SPT berstatus nihil.
Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa 1.011 SPT tercatat kurang bayar dengan nilai total Rp 57,8 miliar, sementara 670 SPT lainnya berstatus lebih bayar senilai Rp 2,7 miliar.
“Kami laporkan progres pelaporan SPT sampai dengan 8 Januari pukul 12.30 WIB, ada 67.769 SPT yang masuk,” jelas Bimo.
Bimo mengingatkan, wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu Maret 2026. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki tenggat waktu hingga empat bulan setelah akhir tahun pajak, atau April 2026.
Keterlambatan dalam pelaporan SPT dapat berakibat pada pengenaan denda. Wajib pajak orang pribadi dapat dikenai denda sebesar Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.






