Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dalam upaya penyelamatan ekologi dengan memberlakukan larangan total penanaman baru kelapa sawit di wilayahnya. Kebijakan ini tidak hanya menghentikan ekspansi sawit, tetapi juga mengarahkan lahan yang sudah ditanami untuk beralih komoditas secara bertahap, demi menekan potensi kerusakan lingkungan sejak dini.
Pendekatan yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini dinilai lebih realistis. Selain tidak memutus mata pencarian petani secara mendadak, kebijakan ini juga memberikan ruang transisi menuju pola usaha yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Langkah ini mencerminkan komitmen untuk menyeimbangkan kepentingan ekologi dan ekonomi daerah, memperkuat perlindungan daya dukung lingkungan, sekaligus mendorong petani ke arah komoditas yang lebih sesuai.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Larangan Resmi Melalui Surat Edaran
Kebijakan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran ini ditandatangani pada 29 Desember 2025 dan telah ditujukan kepada seluruh bupati serta wali kota di Jawa Barat.
Dedi Mulyadi, dalam keterangannya di Bandung pada Rabu (31/12/2025), menegaskan bahwa karakteristik geografis Jawa Barat yang sempit tidak kompatibel dengan industri kelapa sawit yang masif dan boros air. Kondisi ini, menurut Mureks, memicu ancaman krisis air dan bencana lingkungan yang serius.
“Jawa Barat itu kecil, wilayahnya sempit. Sawit butuh lahan luas, enggak cocok. Kita cocoknya teh, karet, kina, kopi,” ujar Dedi, menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut. Ia menambahkan bahwa jika penggunaan lahan sudah tidak sesuai dengan habitat dan peruntukannya, maka solusinya adalah penggantian komoditas. “Kalau sudah di luar peruntukan dan bukan habitatnya, ya diganti dengan tanaman lain,” tegasnya.
Intervensi Senyap dan Polemik Cirebon
Sebelum surat edaran ini diterbitkan, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan intervensi senyap sekitar enam bulan lalu untuk menggagalkan proyek perkebunan sawit di kawasan konservasi. “Enam bulan yang lalu ada yang mau menanam sawit di lereng kuning Ciremai. Cuman saya enggak cerita ke mana-mana. Saya menghentikannya melalui bupati,” ungkapnya.
Terkait polemik perkebunan sawit yang baru-baru ini mencuat di Cirebon, Dedi mengakui adanya keterlambatan penanganan. Hal ini disebabkan oleh putusnya rantai informasi dari tingkat desa ke provinsi. Ia menyayangkan tidak adanya laporan masuk sebelum dampak lingkungan dirasakan masyarakat. “Kalau yang di Cirebon ini saya enggak ada yang lapor. Kepala desa kalau lapor kan bisa diselesaikan. Gubernur enggak mungkin tahu semua hal setiap waktu,” kata Dedi.
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pelarangan berlaku baik untuk lahan milik masyarakat maupun badan usaha. Kebijakan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan Jawa Barat sebagai daerah konservasi air dengan tanaman keras yang lebih ramah lingkungan, demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.






