Permasalahan yang melilit perusahaan teknologi finansial (fintech) peer to peer (P2P) lending syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) hingga kini belum menemukan titik terang. Perusahaan tersebut menghadapi keluhan serius terkait tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil kepada para pemberi dana atau lender.
Dalam perkembangan terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening DSI. Permintaan ini telah dikonfirmasi dan ditindaklanjuti oleh PPATK dengan melakukan pemblokiran rekening perusahaan tersebut.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
DSI Konfirmasi Pemblokiran dan Ajukan Permohonan Pembukaan
Manajemen DSI membenarkan adanya pemblokiran tersebut. Direktur Utama Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, mengungkapkan bahwa rekening escrow utama DSI telah berstatus pemblokiran sementara oleh PPATK sejak 15 Desember 2025.
Menyikapi hal ini, Taufiq menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada PPATK dan OJK agar pemblokiran tersebut dapat segera dibuka. “Dengan demikian, dana yang ada di rekening tersebut bisa segera didistribusikan ke para lender yang sudah menunggu,” ujar Taufiq kepada Kontan, Selasa (6/1/2025).
Langkah Pengawasan Ketat OJK dan PPATK
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menjelaskan bahwa koordinasi dengan PPATK merupakan tindak lanjut dari pengawasan intensif yang dilakukan OJK terhadap DSI. Langkah ini juga bertujuan untuk menelusuri transaksi keuangan perusahaan.
“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Rizal dalam keterangan resmi, Selasa (31/12/2025).
OJK juga telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus serta melakukan pemeriksaan khusus untuk melacak seluruh transaksi keuangan yang dilakukan perusahaan. Mureks mencatat bahwa pada 10 Desember 2025, OJK telah menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan Pemegang Saham PT DSI. Instruksi tersebut meminta manajemen melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender, serta menyusun rencana aksi dan langkah konkret pengembalian dana secara jelas, terukur, dan memiliki kerangka waktu yang pasti. Hingga akhir Desember 2025, OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada DSI.
Sementara itu, Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, membenarkan pemblokiran rekening DSI dan menegaskan bahwa perkara tersebut kini ditangani oleh penyidik. Ia menjelaskan, pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari kewenangan PPATK untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Menurut Natsir, PPATK memiliki kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau diduga terkait tindak pidana.
Dana Lender Tertahan Mencapai Rp 1,39 Triliun
Berdasarkan data Paguyuban Lender DSI, dana lender yang tertahan dan terverifikasi per 5 Januari 2026 mencapai Rp 1,39 triliun dari 4.826 lender. Manajemen DSI menyatakan telah melakukan pembayaran tahap awal kepada lender pada 8–10 Desember 2025, meskipun realisasi tersebut dinilai belum memuaskan oleh para pemberi dana.
Terkait upaya pengembalian dana, Taufiq mengatakan DSI akan terus mengupayakan pengembalian dana pada tahap berikutnya melalui penghimpunan dana yang bersumber dari pelunasan kewajiban borrower yang berkinerja lancar. “Selain itu, berasal dari penjualan jaminan atau agunan borrower yang mengalami wanprestasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta penjualan aset perusahaan yang dapat dilakukan tanpa mengganggu keberlangsungan operasional perusahaan,” ujarnya.






