Nama Agustina Wilujeng Pramestuti, mantan Anggota Komisi X DPR yang kini menjabat Wali Kota Semarang, turut disebut dalam dakwaan Nadiem Makarim. Ia diduga sempat berkomunikasi dengan Nadiem Anwar Makarim untuk ‘menitipkan’ rekan-rekannya agar dapat terlibat dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
Keterlibatan Agustina Wilujeng terungkap dalam pembacaan dakwaan Nadiem Makarim oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2021, yang direncanakan sebanyak 431.730 unit. Rinciannya, 189.165 unit bersumber dari DIPA dan 242.565 unit dari DAK Tahun 2021. Mureks mencatat bahwa pengadaan ini diduga dilakukan tanpa kajian pembentukan harga satu unit laptop Chromebook yang memadai.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Pertemuan dan ‘Titipan’ Nama Pengusaha
Jaksa memaparkan, Agustina Wilujeng Pramestuti bertemu dengan Nadiem Makarim dan Hamid Muhammad (Plt. Dirjen Paud Dasmen) di Hotel Dharmawangsa Jakarta Selatan. Pertemuan ini terjadi sekitar Agustus 2020 hingga April 2021, sebelum dan setelah proses pembahasan anggaran DIPA.
“Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK tahun 2021,” kata Jaksa.
Dalam pertemuan tersebut, Agustina Wilujeng menanyakan, “apakah teman-teman saya bisa bekerja?” Nadiem Anwar Makarim kemudian menjawab, “Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad.”
Hamid Muhammad lantas merekomendasikan Agustina untuk bertemu dengan Dirjen Jumeri. Agustina Wilujeng Pramestuti kemudian mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Jumeri.
“Saya bertemu dengan Mas Menteri (Nadiem Anwar Makarim) dan Pak Hamid Senin dan Selasa malam lalu direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan,” demikian bunyi isi pesan yang dibacakan jaksa.
Jumeri membalas pesan tersebut dengan, “Monggo Siap Ibu.”
Setelah komunikasi tersebut, jaksa menjelaskan bahwa Jumeri bersama Hamid Muhammad, Seri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), dan Purwadi Sutanto (Direktur SMA) menerima ‘titipan’ nama pengusaha. “Beberapa kali mendapatkan ‘titipan nama pengusaha’ dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021,” papar jaksa.
Adapun nama-nama pengusaha yang disebut sebagai ‘titipan’ tersebut adalah Hendrik Tio (PT Bhinneka Mentaridimensi), Michael Sugiarto (PT Tera Data Indonusa (Axioo)), dan Timothy Siddik (PT Zyrexindo Mandiri Buana).
Tanggapan Agustina Wilujeng Pramestuti
Menanggapi penyebutan namanya dalam dakwaan, Agustina Wilujeng Pramestuti telah memberikan komentar sebelumnya pada 17 Desember 2025. Politikus PDIP itu membantah keras telah menerima keuntungan apa pun terkait kasus pengadaan laptop Chromebook.
“Saya ingin sampaikan ya bahwa saya tidak menerima apa pun dalam perkara tersebut dan proses hukum yang di dalam pemeriksaan memunculkan nama saya, saya kira saya yakini itu sebagai sebuah proses hukum yang harus dijalankan karena itu proses hukum pemeriksaan,” papar Agustina kepada wartawan.
Ia juga menambahkan, “Saya tidak bisa memberikan penjelasan mengenai itu ya. Saya sampaikan saya tidak menerima apa pun,” terkait tiga nama ‘titipan’ yang disebutkan jaksa dalam dakwaan. Hingga berita ini ditulis, ketiga pengusaha yang disebutkan dalam dakwaan tersebut belum memberikan komentar.
Kasus Korupsi Nadiem Makarim
Nadiem Makarim didakwa bersama beberapa pihak lain, termasuk Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020-2021), Ibrahim Arief (eks konsultan Kemendikbudristek), Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek), serta Jurist Tan (mantan stafsus Mendikbudristek). Mereka dituduh melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tanpa mematuhi perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip yang berlaku.
Perbuatan Nadiem dan para terdakwa lainnya diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Nadiem sendiri disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari perbuatan tersebut.
Namun, pengacara Nadiem telah mengklarifikasi bahwa uang Rp 809 miliar yang didakwakan tersebut merupakan hasil aksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, menjelang penawaran saham perdana (IPO). Pengacara menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak memiliki kaitan dengan Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri, maupun dengan kebijakan atau proses pengadaan di Kemendikbudristek.






