Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan, pada Senin (8/12/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan keberangkatannya ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah tanpa mengantongi izin resmi dari Kemendagri.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengonfirmasi agenda pemeriksaan. “Sesuai agenda, sudah diundang untuk memberikan keterangan hari ini,” ujar Benni kepada wartawan, Senin (8/12/2025).
Semula pemeriksaan dijadwalkan pukul 14.00 WIB, namun bergeser ke pukul 17.00 WIB. Perubahan jadwal ini disebabkan Bupati Mirwan baru tiba di Aceh pada sore hari.
“Bupati Aceh Selatan (jadwal klarifikasi pada undangan pukul 14.00, terkonfirmasi baru sampai di Banda Aceh sore, sehingga permintaan keterangan bergeser ke pukul 17.00 WIB),” jelas Benni.
Materi pemeriksaan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari tim yang berada di lapangan. “Kami masih menunggu informasi dari tim pemeriksa dari Aceh,” tegas Benni.
Aturan Perjalanan Luar Negeri Kepala Daerah
Setiap kepala daerah yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri. Aturan ini berlaku sebelum keberangkatan.
Namun, Bupati Mirwan dilaporkan tidak mengantongi izin tersebut. Situasi ini menjadi sorotan mengingat wilayahnya, Aceh Selatan, tengah dilanda bencana alam saat ia melaksanakan ibadah umrah.
“Yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, Sabtu (6/12/2025).
Penolakan Izin oleh Gubernur Aceh
Gubernur Aceh dilaporkan telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
Alasan penolakan adalah status tanggap darurat bencana hidrometeorologi yang sedang dihadapi Aceh. Kabupaten Aceh Selatan sendiri telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor, sebuah keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Mirwan.
Menindaklanjuti temuan ini, Kemendagri mengerahkan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Mirwan setibanya di Tanah Air. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.




