Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil meringkus 20 tersangka kasus judi online (judol) jaringan internasional. Puluhan tersangka ini diamankan di sejumlah wilayah di Indonesia dalam periode Agustus hingga Desember 2025.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian kasus yang sebelumnya diungkap oleh Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan siber ini.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Bareskrim Ungkap Jaringan Internasional
“Tersangka sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional,” ujar Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1/2026). Ia menambahkan, pengungkapan puluhan tersangka ini didasarkan pada tiga laporan polisi (LP) tipe A, yaitu laporan yang dibuat penyidik saat mengetahui, menemukan, atau mendengar adanya suatu tindak pidana.
Menurut Wira, dari tiga LP tersebut, penyidik berhasil mengamankan tersangka dengan rincian: “Jadi 20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A. Yaitu laporan yang dibuat penyidik saat mengetahui, menemukan, atau mendengar adanya suatu tindak pidana. Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP ada 6 tersangka, dan LP ketiga ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan.”
Dari pantauan Mureks, Bareskrim Polri secara konsisten menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, untuk mengusut tuntas kejahatan judi online.
Peran Tersangka dan Situs Judi Online
Brigjen Wira Satya menjelaskan, ke-20 tersangka memiliki peran beragam dalam sindikat judi online ini. Mereka berperan sebagai administrator, operator, hingga pemilik atau penyedia modal (engine) dari situs-situs judi online. Situs-situs yang dimaksud antara lain T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET.
Selain penangkapan, penyidik juga telah memblokir 112 rekening bank yang teridentifikasi digunakan untuk operasional sindikat-sindikat judi online ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai keuangan kejahatan tersebut.
Pengembangan Kasus dan Jeratan Hukum
Wira Satya menegaskan bahwa proses pengembangan kasus tidak akan berhenti pada penangkapan para pelaku. “Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Ancaman pidana untuk kejahatan ini tidak main-main, yaitu penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.






