Internasional

Brigjen Himawan: “Bareskrim Sita Rp 96 Miliar dari Kasus Judi Online dan Ilegal Akses”

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan siber. Pada Kamis, 08 Januari 2026, institusi penegak hukum tersebut mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus ilegal akses dan pencucian uang yang bersumber dari praktik judi online.

Dalam operasi tersebut, Bareskrim Polri berhasil menyita aset dan uang tunai dengan nilai fantastis. Direktur Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, secara tegas menyatakan, “pihaknya telah menyita uang dan aset senilai total Rp 96 Miliar.” Mureks mencatat bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memerangi kejahatan siber yang merugikan masyarakat.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Referensi penulisan: www.cnbcindonesia.com

Mureks