Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI telah menyalurkan bantuan pemulihan kepada 163 korban aksi terorisme sepanjang tahun 2025. Bantuan tersebut mencakup dukungan finansial berupa uang tunai dan fasilitas pendidikan melalui beasiswa.
Kepala BNPT, Eddy Hartono, menjelaskan bahwa upaya perlindungan dan pemulihan korban merupakan tanggung jawab utama lembaganya. Pernyataan ini disampaikan Eddy dalam paparannya pada Pernyataan Pers Akhir Tahun BNPT di Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Mekanisme Penyaluran Bantuan
“Berikutnya perlindungan dan pemulihan korban. Nah, ini juga menjadi tanggung jawab BNPT, ya. Bahwa selama ini, BNPT tahun 2025 ini sudah memberikan bantuan rehabilitasi dan psikososial terhadap 163 korban berupa uang tunai dan beasiswa,” ujar Eddy Hartono.
Eddy menambahkan bahwa mekanisme penyaluran bantuan dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak. BNPT bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta pemangku kepentingan lainnya.
“Ini juga mekanismenya dilakukan baik melalui LPSK, artinya melalui putusan pengadilan, ada juga kami bersinergi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya, seperti BUMN, Danantara, dan perusahaan-perusahaan melalui CSR-nya untuk mereka-mereka ini,” jelasnya.
Contoh Kasus dan Perpanjangan Masa Bantuan
Sebagai ilustrasi, Eddy mencontohkan kasus seorang korban ledakan bom di Makassar yang mengalami luka permanen. “Sebagai contoh, ada korban yang bom di Makassar ada yang mengalami luka permanen di tangan. Jadi kalau nggak dikasih obat dia perih, Pak. Itu ada yang seorang ngomong ini, itu dia korban yang ada di gereja di Makassar,” ungkap Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menegaskan komitmen BNPT untuk terus membantu korban aksi terorisme. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang memperpanjang masa bantuan dari lima menjadi sepuluh tahun bagi korban masa lalu.
“Kemudian, kami juga melaksanakan putusan MK di mana dulu korban masa lalu, sebelum berlakunya UU No 5 Tahun 2018, undang-undang ngasih 5 tahun, Pak. Tapi dengan putusan MK ditambah 10 tahun, Pak. Jadi kami BNPT dikasih kesempatan untuk mendatakan kembali kepada korban yang beluk dapat rehabilitasi. Nah, ini kami terus melakukan pendataan, ya,” tegas Eddy, memastikan upaya pendataan korban yang belum menerima rehabilitasi terus dilakukan.






