Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran untuk menggencarkan sosialisasi layanan call center Polri 110. Penekanan ini disampaikan dalam Rilis Akhir Tahun Polri 2025, Selasa (30/12/2025), di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Jenderal Sigit menegaskan pentingnya kecepatan respons terhadap setiap aduan yang disampaikan masyarakat melalui layanan tersebut. Arahan ini sekaligus merespons kritik dari pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, terkait implementasi layanan 110.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
“Tolong nanti Pak Astamaops dan tim didalami lagi terkait dengan 110 ini,” ujar Jenderal Sigit, memerintahkan evaluasi mendalam terhadap operasional layanan tersebut.
Kapolri menjelaskan, layanan 110 merupakan wujud komitmen Polri untuk memberikan respons cepat dan memastikan kehadiran aparat di tengah masyarakat saat dibutuhkan. Ia juga menyinggung pembentukan Pamapta (Patroli Keamanan Masyarakat dan Pembinaan Masyarakat) sebagai bagian dari upaya tersebut.
“Kemarin juga sudah kita bentuk Pamapta, ini masuknya juga merupakan bagian dari upaya kita untuk bisa memberikan respon cepat terhadap setiap pengaduan yang masuk ke 110. Jadi sosialisasikan dengan masif,” perintah Jenderal Sigit.
Ia menambahkan, layanan aduan via telepon 110 akan terus ditingkatkan dengan harapan Polri dapat menjadi garda terdepan dalam mengayomi masyarakat.
“Setelah disosialisasikan dengan masif, tentunya masyarakat menginginkan bahwa setelah menelepon 110, tentunya ada respons dari Polri,” jelas Sigit.
Menurutnya, kecepatan respons akan menjadi indikator utama keberhasilan layanan ini. “Respons itu kemudian akan kita ukur, semakin cepat, kemudian semakin masyarakat yang membutuhkan pertolongan bisa segera berinteraksi dengan kepolisian dan rekan-rekan bertindak, tentunya ini yang menjadi harapan masyarakat,” pungkasnya.
Layanan 110 beroperasi selama 24 jam penuh untuk memastikan setiap aduan dan laporan dari masyarakat dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian di seluruh wilayah.






