Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sindikat produsen narkoba skala besar yang beroperasi di sebuah unit apartemen mewah di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Dalam operasi ini, BNN kini tengah memburu tiga orang yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), termasuk dua warga negara (WN) China yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.
Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo, mengungkapkan bahwa “Hasil pendalaman lebih lanjut juga mengungkap keterlibatan pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang.” Ketiga DPO tersebut berinisial CY, ZQ alias J, dan H. ZQ alias J, seorang WN China, disebut sebagai pengendali, pemilik barang, dan penyandang dana. Sementara itu, CY, juga WN China, berperan sebagai “koki” atau peracik happy water. Adapun H bertugas sebagai penjaga gudang di Jakarta.
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang serta barang bawaan yang tiba dari Malaysia. Tim gabungan berhasil mengamankan dua kurir berinisial HS dan DM yang kedapatan membawa bahan-bahan mengandung MDMA dan etomidate. “Menurut pengakuan tersangka ada kurir yang bertugas khusus untuk mengambil barang itu dan membawa masuk ke Indonesia,” jelas Budi.
Berdasarkan temuan awal tersebut, petugas BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni PS dan HSN. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan. Budi menambahkan, “Sementara yang perempuan ini (PS) perannya adalah yang meracik sekaligus mengendalikan kegiatan itu.”
Modus Operandi Penyamaran Berlapis
Sindikat ini diketahui menggunakan modus operandi penyamaran berlapis untuk mengelabui petugas dan mempermudah penyelundupan lintas negara. Mereka mengemas narkotika jenis happy water menyerupai produk minuman energi lokal yang legal. “Jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku termasuk etomidate, juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal,” terang Budi Wibowo.
Berdasarkan pantauan Mureks di lokasi, kemasan minuman energi berbagai merek digunakan untuk menyamarkan narkotika yang telah diracik. Setiap sachet happy water tersebut dibanderol dengan harga yang fantastis, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 6 juta. “Pengakuan dari tersangka kisaran 2 juta sampai 6 juta untuk harga sachet happy water,” imbuh Budi, tanpa merinci perbedaan harga tersebut.
Selain happy water, sindikat ini juga memproduksi liquid vape yang mengandung etomidate. Produk ilegal ini dipasarkan dengan merek dagang Love In dan dijual seharga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per cartridge, tergantung pada kandungan zat berbahaya di dalamnya. “Liquid vape mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas dengan menggunakan merek dagang Love Ind yang sudah disiapkan oleh tersangka PS dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape,” pungkas Budi.






