Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah “dapur” narkoba yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa (06/01/2026). Lokasi tersebut digunakan untuk memproduksi happy water dan liquid vape yang mengandung etomidate. Para pelaku diketahui menyamarkan happy water dalam kemasan minuman berenergi untuk mengelabui petugas.
Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo, menjelaskan bahwa kemasan minuman berenergi itu hanyalah kamuflase untuk menyembunyikan peredaran narkoba. “Penyidik menemukan ada ribuan bungkus happy water, termasuk bungkus merek minuman lokal yang dijadikan sebagai penyamaran peredaran daripada happy water,” kata Budi kepada wartawan di lokasi penggerebekan.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Pantauan Mureks di lokasi, narkoba happy water yang diracik disamarkan dalam berbagai merek minuman berenergi populer, seperti Extra Joss, Kuku Bima, JYNNS Nutri King Mixed Berries, hingga White Bubble Tea. Penyamaran ini bertujuan agar produk ilegal tersebut tidak mudah terdeteksi.
Budi menambahkan, setiap saset minuman berenergi berisi happy water itu dibanderol dengan harga fantastis, yakni antara Rp 2 juta hingga Rp 6 juta. “Pengakuan dari Tersangka, kisaran Rp 2 juta sampai Rp 6 juta untuk harga saset happy water,” ujarnya, meskipun tidak merinci faktor yang membedakan rentang harga tersebut.
Selain happy water, sindikat ini juga memproduksi liquid vape berisi etomidate dengan merek dagang Love Ind. Produk ilegal ini dijual seharga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per cartridge, tergantung pada kandungan zat berbahaya di dalamnya. “Liquid vape mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas dengan menggunakan merek dagang Love Ind yang sudah disiapkan oleh Tersangka PS dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape,” jelas Budi.
Dari pengungkapan kasus ini, BNN berhasil menangkap empat tersangka berinisial HS, DM, PS, dan HSN. Budi mengungkapkan bahwa keempatnya memiliki peran masing-masing dalam sindikat. “Mereka mempunyai peran masing-masing, ada peran sebagai kurir, pengambil bahan, hingga pengendali. Ada juga yang sebagai pembiaya,” katanya.
BNN menduga kuat sindikat narkoba ini tergabung dalam jaringan internasional. Saat ini, tim BNN tengah memburu tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini, masing-masing berinisial CY (WNA), ZQ (WNA), dan H. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






