Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kedungbanteng, Banaran, Sragen, yang berlokasi bersebelahan dengan peternakan babi, belum mengantongi izin operasional. Wakil BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan SPPG tersebut harus direlokasi atau izinnya akan dicabut.
“Langkah tegasnya, pindah tempat atau sama sekali nggak kita kasih izin. Masak ngusir orang yang sudah duluan usaha. Nggak bener dong,” kata Nanik kepada wartawan pada Jumat (9/1/2026).
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Menurut Nanik, BGN belum memberikan izin untuk SPPG tersebut karena masih dalam tahap persiapan. Ia menjelaskan bahwa lokasi yang kini menjadi polemik itu sebelumnya adalah bekas minimarket, sementara peternakan babi sudah ada lebih dulu. “Dibangun saja dapurnya belum, itu bekas Indomaret diajukan jadi dapur. Peternakan babi itu ada terlebih dahulu. SPPG itu belum diberikan izin, di website baru tingkat persiapan,” ungkapnya.
Ketentuan Lokasi SPPG dan Dapur MBG
Nanik lantas mengingatkan calon mitra pengelolaan makan bergizi gratis (MBG) untuk memperhatikan sejumlah ketentuan penting, terutama terkait lokasi. Ia menekankan bahwa dapur MBG atau SPPG tidak boleh berdekatan dengan tempat pembuangan sampah atau kandang binatang.
“Saya minta kepada calon mitra, tolong kalau membangun dapur MBG atau SPPG perhatikan lokasinya, tidak boleh di dekat pembungan sampah, tidak boleh dekat kandang binatang (ayam, sapi,kambing apalagi kandang babi),” ujar Nanik.
Selain itu, aktivitas SPPG juga tidak boleh mengganggu warga sekitar. Calon mitra MBG diminta untuk mendapatkan izin dari tetangga dan masyarakat setempat, serta memperhatikan sistem pembuangan limbah dan air. “Tidak boleh di kawasan padat penduduk di mana aktivitas dapur di malam hari bisa mengganggu warga, harus dapat izin dari tetangga dan masyarakat setempat, harus memperhatikan untuk pembuangan limbah dan air,” tambahnya.
SPPG Sragen Akan Direlokasi
Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah memediasi antara pemilik peternakan babi dan pihak SPPG di Dukuh Kedungbanteng, Banaran, Sambungmacan, Sragen. Hasil mediasi tersebut, Mureks mencatat bahwa SPPG yang bersebelahan dengan peternakan babi itu akan dipindahkan.
“Hasilnya, dengan situasi ini, kita tidak perlu menilai jelek atau buruknya hal lain. SPPG harus relokasi di Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Cari titik lain yang masih di wilayah Sambungmacan,” kata Ketua Satgas MBG Pemkab Sragen, Suroto, seperti dilansir pada Kamis (8/1/2026).
Suroto menambahkan, pemindahan lokasi ini telah disepakati bersama. Ia berharap keberadaan SPPG ke depannya tidak akan mematikan usaha masyarakat sekitar, melainkan justru dapat mengembangkan pemberdayaan ekonomi lokal. “Sesuai kebijakan dan arahan Bapak Presiden, keberadaan SPPG ini jangan sampai mematikan usaha satu sama lain. Justru harus bisa mengembangkan pemberdayaan apa saja, terlebih di sektor perekonomian,” pungkasnya.






