Keuangan

BEI Pantau Ketat Tiga Saham Masuk UMA: CASA, BAIK, dan RICY Alami Kenaikan Tak Wajar

Advertisement

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan pemantauan terhadap pergerakan harga tiga saham emiten yang terindikasi mengalami aktivitas pasar tidak wajar atau Unusual Market Activity (UMA). Pengumuman ini disampaikan pada Senin, 22 Desember 2025, menyusul lonjakan harga saham yang signifikan.

Ketiga saham yang masuk dalam radar UMA dan dipantau ketat oleh BEI adalah PT Capital Financial Indonesia Tbk (CASA), PT Bersama Mencapai Puncak Tbk (BAIK), dan PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Manajemen BEI dalam keterangan resminya menegaskan, “Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.” Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan konteks bahwa UMA adalah sinyal peringatan, bukan tuduhan pelanggaran.

Pemantauan ini dilakukan karena saham-saham tersebut menunjukkan pergerakan harga yang tidak wajar dan di luar kebiasaan pasar. Data BEI menunjukkan kenaikan harga yang mencolok dalam sebulan terakhir:

Advertisement

  • Saham CASA terpantau melesat 48,1% dalam kurun waktu satu bulan.
  • Saham BAIK sudah melejit 51,9% dalam periode yang sama.
  • Saham RICY mencatatkan kenaikan paling tinggi, melambung 84,2% dalam sebulan.

Menanggapi kondisi ini, BEI menyatakan, “Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham-saham tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.” Bursa berkomitmen untuk terus memonitor aktivitas perdagangan saham-saham tersebut.

Dengan adanya pengumuman UMA ini, BEI mengimbau para investor untuk lebih berhati-hati dan melakukan analisis mendalam sebelum mengambil keputusan investasi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan investor meliputi:

  1. Memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi yang diajukan oleh Bursa.
  2. Mencermati secara seksama kinerja keuangan emiten serta keterbukaan informasi yang disampaikan.
  3. Mengkaji kembali rencana corporate action emiten, terutama jika rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  4. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan risiko yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Advertisement
Mureks