Keuangan

Pramono Anung: “Pemerintah DKI Beri Insentif Buruh” Jelang Penetapan UMP 2026

Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan pemberian tiga insentif bagi para buruh di Ibu Kota. Pengumuman ini disampaikan di Balai Kota Jakarta pada Senin, 22 Desember 2025, menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026.

Insentif yang diberikan meliputi fasilitas transportasi gratis yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Kedua, Pemprov akan menanggung biaya BPJS Kesehatan bagi buruh yang belum terdaftar atau ditanggung oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Ketiga, buruh akan mendapatkan subsidi untuk kebutuhan air bersih dari PAM Jaya.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Pramono Anung: “Pemerintah DKI Beri Insentif Buruh”

“Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi buruh. Apa insentifnya? Pertama berupa transportasi. Kedua adalah berupa kesehatan. Yang ketiga adalah memberikan kebutuhan air minum dari PAM Jaya yang lebih murah,” ungkap Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).

Pramono menjelaskan, pemberian insentif ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para buruh di tengah kondisi yang menantang. “Kenapa itu kami lakukan? Memang kami tahu bahwa kehidupan para buruh sekarang ini juga masih perlu mendapatkan atensi atau perhatian dari pemerintah Jakarta,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pramono mengakui bahwa pembahasan UMP Jakarta 2026 antara pihak pengusaha dan pekerja berlangsung alot. Ia menyebutkan, diskusi mengenai besaran UMP 2026 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sempat diwarnai tarik-menarik antara kedua belah pihak.

Advertisement

“Dengan PP tersebut, besarannya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dan sekarang sedang dilakukan pembahasan untuk itu. Mudah-mudahan hari ini selesai. Karena saya juga memberikan batasan bahwa kalau bisa selesai pada hari ini. Tarik-menarik pasti terjadi,” kata Pramono.

Ia telah memberikan batas waktu kepada Dewan Pengupahan untuk menyelesaikan finalisasi pembahasan UMP 2026 pada hari ini, Senin (22/12/2025).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang mengatur rumus baru perhitungan upah telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam regulasi tersebut, Kemnaker menggunakan indeks tertentu atau alfa di rentang 0,5 hingga 0,9, yang merupakan kenaikan dari rentang sebelumnya yaitu 0,1 hingga 0,3.

Kemnaker juga mengungkapkan bahwa besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak lagi menggunakan satu angka serentak di seluruh Indonesia seperti pada penentuan UMP 2025 yang sebesar 6,5%.

Advertisement
Mureks