Keuangan

BBCA Resmi Likuidasi Anak Usaha di Hong Kong, Fokus Perkuat Layanan Digital dan Akuisisi PTEN

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) secara resmi melikuidasi anak usahanya di Hong Kong, BCA Finance Limited, per Senin, 5 Januari 2026. Langkah strategis ini diambil seiring dengan peralihan model layanan nasabah ke platform digital serta upaya optimalisasi pengelolaan sumber daya perusahaan.

Informasi mengenai efektifnya likuidasi BCA Finance Limited diperoleh Perseroan melalui publikasi Hong Kong Company Registry di situs web resminya. Corporate Secretary BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya, menjelaskan bahwa proses likuidasi telah dijalankan oleh tim likuidator di Hong Kong.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

“Pelaksanaan likuidasi dijalankan oleh tim likuidator di Hong Kong yang ditunjuk oleh perseroan dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Hong Kong,” ujar Ketut dalam keterbukaan informasi yang diterima Mureks pada Selasa, 6 Januari 2026.

BCA Finance Limited merupakan entitas anak yang 100% dikendalikan oleh BBCA, dengan fokus bisnis pada remitansi dan pinjaman uang di Hong Kong. Manajemen BBCA menilai bahwa layanan perbankan yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka melalui anak usaha tersebut kini dapat dialihkan sepenuhnya ke layanan digital yang telah dimiliki Perseroan.

Perubahan ini sejalan dengan perilaku nasabah yang semakin mengandalkan teknologi digital untuk memenuhi kebutuhan transaksi dan layanan keuangan, termasuk remitansi. Manajemen BBCA menegaskan bahwa likuidasi BCA Finance Limited tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi dan kinerja keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.

BBCA Akuisisi 17,5% Saham PTEN

Selain likuidasi anak usaha, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) juga melakukan akuisisi saham PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) dari PT Central Capital Ventura (CCV) pada Kamis, 18 Desember 2025. Transaksi ini menjadikan BBCA kini menggenggam 17,5% saham PTEN secara langsung.

Menurut keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), BBCA dan CCV telah menandatangani akta jual beli 3.500 saham PTEN. “Atas transaksi itu, kepemilikan saham PTEN yang sebelumnya dimiliki secara tidak langsung kini dimiliki secara langsung oleh perseroan. Persentase kepemilikan saham PTEN oleh perseroan sebesar 17,5%,” demikian kutipan dari keterbukaan informasi BEI.

PTEN dikenal sebagai lembaga layanan dalam ekosistem pembayaran Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), sebuah perusahaan yang sahamnya dapat dimiliki bersama baik secara langsung maupun tidak langsung oleh sejumlah bank KBMI IV dan lembaga switching.

Mureks mencatat bahwa transaksi pembelian saham PTEN dari CCV ini merupakan transaksi afiliasi. Hal ini karena CCV adalah perusahaan terkendali yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Transaksi ini wajib dilaporkan kepada OJK sesuai Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Meski demikian, manajemen BBCA memastikan bahwa transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Mureks